Sukses

Menakar Ancaman Hukuman Ammar Zoni Setelah 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Rehabilitasi hingga 4 Tahun Penjara

Mengingat Ammar Zoni adalah pemakai dan pecandu, kemungkinan dilakukan upaya untuk rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, ini kali ketiga suami Irish Bella itu tersandung kasus narkoba.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup mempidanakan Ammar Zoni. Namun mengingat Ammar adalah pemakai dan pecandu, kemungkinan dilakukan upaya untuk rehabilitasi.

"Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, khususnya narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram, itu cukup untuk mempidanakan yang bersangkutan diproses secara hukum," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

"Namun hasil penyelidikan, Ammar Zoni ini adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Sehingga mungkin selain proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan," sambung Syahduddi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Berkoordinasi dengan Pengadilan

Syahduddi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan kegiatan yang direkomendasi dan asasmen terhadap Ammar.

"Caranya, kita berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan. Dilakukan rehabilitasi pada masa proses hukum," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Kembali Lagi kepada Putusan Pengadilan Soal Rehabilitasi atau Tidaknya

Namun menurut Syahduddi, direhab atau tidaknya Ammar Zoni kembali lagi kepada putusan pengadilan. Ia juga memastikan proses hukum dilakukan hingga tuntas, mengingat ini sudah kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.

"Apabila nanti ada pertimbangan terkait AZ perlu direhab atau tidak, sepenuhnya berdasarkan hasil putusan pengadilan. Di samping proses hukum tetap dilakukan secara tuntas," jelas Syahduddi.

 

4 dari 4 halaman

Pasal yang Menjerat Ammar Zoni

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," Syahduddi menukas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.