Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett berujung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Lady menggugat cerai Rendy usai membongkar dugaan perselingkuhan sang suami dengan Syahnaz Sadiqah.
Ranto Indra Karta selaku Humas Pengadilan Negeri Bekasi, membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Lady. Gugatan cerai Lady didaftarkan per hari ini, Senin (10/7/2023).
Baca Juga
"Ya bahwasannya ada gugatan cerai antara Lady Veronica Nayoan melawan Rendy Himawan Sumantri," ujar Ranto Indra Karta di Pengadilan Negeri Bekasi.
Advertisement
"Berkas gugatannya masuk sejak 10 Juli 2023," kata Ranto.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Didaftarkan Pengacara
Ranto mengatakan, gugatan itu didaftarkan Lady melalui kuasa hukumnya. Sementara ini, pihak pengadilan belum menetapkan nomor registrasi gugatan Lady.
"(Didaftarkan) pengacaranya atas nama Simanjuntak. Dimasukkan hari ini, nomor perkara belum ditetapkan karena belum ditetapkan Ketua Pengadilan," jelas Ranto.
Â
Advertisement
Hak Asuh Anak
Lebih lanjut Ratno mengungkap tuntutan Lady atas gugatan cerainya. Lady hanya menginginkan berpisah dari Rendy dan menuntut hak asuh anak.
"Hanya cerai dan hak asuh anak," imbuhnya.
Â
Belum Ditentukan Jadwal
Ratno juga belum dapat menginformasikan kapan sidang cerai perdana Lady dan Rendy akan digelar. Ia mengatakan, jadwal sidang baru akan diumumkan usai istirahat.
"Belum juga (jadwal sidang pertama). Nanti Setelah makan siang baru ditetapkan oleh Ketua Pengadilan," pungkas Ranto. (M. Altaf Jauhar)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement