6 Klarifikasi Restitusi Rp100 Miliar David Ozora, Pengacara: Nominal Berapapun Tak Akan Mengganti Derita Korban

Pengacara David Ozora membahas heboh pengajuan restitusi Rp100 miliar. Ia menyebut nominal berapapun tak akan mengganti seluruh penderitaan korban.

Diterbitkan 17 Juni 2023, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Selain memang ini adalah hak, kami berharap ini menjadi efek jera bagi setiap orang, bahwa selain tanggung jawab pidana ada juga tanggung jawab mengembalikan kondisi korban seperti sediakala,” ia menyambung.

4. Jika Restitusi Tak Dipenuhi

Salah satu pertanyaan yang menggenang di benak publik mungkin, apa yang terjadi jika pihak Rafael Alun Trisambodo tak memenuhi restitusi yang ditetapkan hakim?

Mellisa Anggraini mengulas pada poin keempat, “4. Jika restitusi tidak dipenuhi tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis berat kepada terdakwa.”

5. Restitusi dan Pihak Ketiga

Mellisa Anggraini menyebut, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 diatur pihak ketiga yang menggantikan pelaku dalam memenuhi restitusi bisa siapa saja tergantung putusan hakim dan LPSK. Terkait nominal, kuasa hukum David Ozora sekali lagi memberi penegasan.

6. Nominal berapapun sejatinya tidak akan menggantikan seluruh penderitaan korban. Jika ditanya hati ayah David, sejak awal dia lebih mau mata balas mata saja, tapi kita tegak lurus dengan hukum, kita lihat komitmen negara dalam hal ini hakim dalam memberikan keadilan kepada anak korban,” cuitnya.

 

6. Bentuk Korban Taat Hukum

Terakhir namun tak kalah penting, Mellisa Anggraini mengingatkan, “Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain dibawah tangan, terbuka dan apa adanya.

Dengan langkah ini, publik akan bisa melihat apa “isi kepala” pelaku, kuasa hukum, dan keluarganya. “Bahwa kata maaf dan penyesalan itu sejak awal tidak ada, dan hanya bualan serta drama semata,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Wayan Diananto, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan