Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

AG disebut polisi ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Diterbitkan 02 Maret 2023, 20:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wanita yang disebut sebagai kekasih Mario Dandy, AG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra Pengurus Pusat GP Ansor. AG menyusul sang kekasih yang telah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Berbeda dengan Mario Dandy, AG tidak disebut sebagai tersangka. Karena statusnya masih di bawah umur. Polisi menyebutnya sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau pelaku.

"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Deretan

Penetapan ini menambah deretan tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh polisi. Sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dengan demikian, status tersangka dalam kasus penganiayaan ditujukan kepada Mario Dandy dan SL.

Peran

Dalam keterangannya, polisi menyebut Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara SL disebut polisi sebagai orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. SL juga merupakan orang yang merekam tindakan yang dilakukan Mario.

Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka.

Heboh

Sebelumnya, masyarakat Tanah Air dibuat heboh dengan video tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Video ini pun menuai kecaman terhadap Mario Dandy. Apalagi, Mario diketahui merupakan anak pejabat pajak saat itu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Wajah Cinta yang Lain Episode 1, 6 Juli 2026 Pukul 19.55 WIB di SCTV

Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan