Liputan6.com, Jakarta - Dukungan terhadap penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandy anak eks pejabat pajak terus berdatangan dari berbagai pihak.
Terbaru, artis yang juga Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) Ade Fitrie Kirana menyampaikan dukungan penuh kepada kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Ia mengecam pelaku yang melakukan aksi pengeroyokan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mario Dandy.
Advertisement
Baca Juga
SMA Taruna Nusantara Magelang Bantah Mario Dandy Tersangka Kasus David Alumni, Keluar Sejak Juli 2021
Papan Bunga Berisi Pesan Tangkap Pacar Mario Dandy Banjiri Polres Jaksel, Salah Satunya dari Si Paling Taat Pajak
Momen Haru Sri Mulyani Bertemu Ayah David Latumahina, Minta Maaf dan Dukung Langkah Hukum Korban
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengecam
"Sebagai Ketua dan mewakili Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, saya mengecam kasus tersebut. Saya percaya, polisi mampu mengusut tuntas sesuai aturan hukum," kata Ade Fitrie Kirana kepada awak media, Sabtu (25/2/2023).
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan pria berinisial (MDS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
Advertisement
UU Nomor 35 Tahun 2014
Menanggapi hal tersebut, bintang sinetron Islam KTP SCTV mengungkapkan, hak anak secara jelas telah dilindungi negara melalui Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade Fitrie Kirana menyebutkan, tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
Â
Advertisement
Peran Aktif Melindungi Anak
Ade Fitrie Kirana mengajak masyarakat bersama pemerintah untuk berperan aktif membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya.
"Termasuk melindungi anak dari tayangan film atau televisi yang menunjukkan kekerasan berlebihan. Jangan sampai, mental anak menjadi rusak dengan adegan-adegan kekerasan ini," ujarnya memungkasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement