Sukses

Gen Halilintar Hadirkan Saksi Ahli, Terbukti Logo Sebagai Unsur Pembeda dan Seharusnya Merek Terdaftar

Gen Halilintar sebelumnya menggugat Kemenkumham terkait logo dan gambar.

Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan Gen Halilintar yang diwakili oleh Halilintar Anofial Asmid terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Gugatan dilayangkan dengan Nomor. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. perihal Gugatan terhadap Putusan Komisi Banding Merek (KBM) No. 375/KBM/HKI/2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara: Halilintar Anofial Asmid (Penggugat) Versus Komisi Banding Merek Cq. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) cq. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat). 

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan ini Gen Halilintar menghadirkan saksi ahli. Saksi Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa Gambar atau logo merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran merek. 

"Maka apabila suatu Label Merek sebagai Tanda Grafis tersebut memiliki esensi/ciri khas tersendiri sudah seharusnya pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding Merek," ujar saksi ahli, Adi Supanto, SH., MH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diwakilkan

Keterangan Saksi Ahli diberikan usai mendapatkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum dan Klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim yang Hadir dalam persidangan tersebut. Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Suyud Margono & Associates Law Firm dan Tergugat  diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Komisi Banding Merek. 

"Apabila pendaftaran merek ditolak atau tidak bisa didaftar, apakah memiliki persamaan pada seluruhnya atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu atau dimohonkan lebih dulu," ujar Adi Supanto.  

Perkara ini muncul karena informasi yang beredar di khalayak ramai perihal ayah Atta Halilintar yang mengajukan permohonan (banding) pendaftaran merek GENHALILINTAR + Lukisan No. Agenda D002018027834 Kelas 25 (pakaian/ fashion) dan dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu dan mengajukan Gugatan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

 

 

3 dari 4 halaman

Tidak Pernah

Saksi Ahli menerangkan bahwa Komisi Banding Merek memang tidak pernah melihat Label -label merek yang ada dipasaran, Label Merek yang dimohonkan pendaftarannya kemudian dibandingkan dengan Label Merek yang telah terdaftar lebih dahulu atau dimohonkan lebih dulu.  

"Mengenai daya pembeda atau yang esensial terkait dengan kesan pertama (performance)  apakah itu dari sisi bentuknya, cara penempatannya, rangkaian katanya atau ada logo/gambar/ lukisan atau tidak," ujar Adi.

 

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan

Adi Supanto, yang juga anggota Komisi Banding Paten juga menyampaikan bahwa Pemeriksaaan pada Komisi Banding Merek (KBM) hanya mengulang/ mengevaluasi pendapat pemeriksa substantif, terkait persamaan pada pokoknya apakah Label Merek atau produknya yang diperdagangkan.

"Yang diperiksa adalah Label Merek unsur yang berbeda (essential/dominan), karena bentuknya, cara penempatan, cara penulisan, bunyi ucapannya atau unsur-unsur elemen, berarti memiliki daya pembeda dan bisa didaftar," pungkas Adi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.