Sukses

Mantan Babbysitter Nindy Ayunda Dihukum Penjara 6 Bulan, Ancaman Bagi Pengasuh Anak di Indonesia

Nindy Ayunda sempat melaporkan mantan pengasuhnya ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan dengan terdakwa Lia Karyati, babysitter Nindy Ayunda memasuki babak akhir. Pada kesempatan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Lia dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Lia sendiri sudah ditahan sejak November 2021 lalu. Yang artinya, Ia akan bebas pada bulan Mei 2022 mendatang. Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Lia, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan babbysitter di Indonesia.

"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas, " kata kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/4/2022).

Menurut Fahmi, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan babbysitter di Indonesia.

"Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan, mau tidur siang, begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan. Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babbysitter di Indonesia," ujar Fahmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertanyakan Motif

Mengenai vonis majelis hakim tersebut, Fahmi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. Pihaknya diberi waktu 7 hari oleh pihak Majelis Hakim.

Fahmi lantas menyinggung kembali motif Nindy memperkarakan Lia dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya.

 

3 dari 4 halaman

Perdamaian

Ditegaskan, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara ayah kandung D, Askara Parasady Harsono atas permintaan Nindy Ayunda.

"Jadi, sebelum perkara ini bergulir sudah ada perdamaian dan Nindy sendiri yang meminta Askara melakukan itu. Aneh kan kalau dia mempermasalahkan lagi," tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Bungkam

Fahmi lantas mengeluarkan statement yang cukup berani, di mana Ia mengatakan motif Nindy memperkarakan Lia karena kliennya tersebut adalah saksi kunci kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Nindy beberapa tahun silam.

"Nindy mau membungkam Lia," jelasnya singkat.

Sampai saat ini, pihak Nindy sendiri masih belum buka suara terkait berbagai tudingan yang diutarakan oleh pihak Lia. Seperti apa kelanjutan kisah perseteruan ini? Ikuti terus beritanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.