Ingin Sembuh, Roby Geisha Ajukan Rehabilitasi

Roby Geisha ajukan rehabilitasi lantaran ingin sembuh dari ketergantungan narkoba

Diterbitkan 24 Maret 2022, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Musisi Roby Geisha mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya. Pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh kuasa hukumnya, Daniel Sinaga ke Polres Metro Jakarta Selata, pada Rabu (23/3/2022).

"Kami baru selesai memasukkan surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi," ungkap Daniel usai mengajukan permohonan rehabiltasi.

Daniel menjelasakan, rehabilitasi dilakukan lantaran pemilik nama asli Roby Satria mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Roby yang menginginkan, kepada kami, ia ingin sembuh dan sembuh," kata Daniel lagi.

 

Sembuh

Meski bukan yang pertama kali direhabilitasi, namun Daniel menyebut Roby berhak mendapatkannya. Apalagi untuk bisa terbebas dari narkoba membutuhkan proses.

"Cuma, karena inilah, mungkin, sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi," kata Daniel.

Penangkapan

Diketahui Roby Geisha kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sendiri, sang gitaris ditangkap bersama asistennya berinisial AJR saat berada di studio musik tempat kerjanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Dalam penangkapannya, Polisi menemukan barang bukti satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat.

Kasus Sebelumnya

Roby Geisha kali pertama ditangkap pada pada 2013. Setelah menjalani proses hukum, ia pun bebas pada 2014 usai menjalani hukuman pertamanya. Setahun berselang, ia kembali berurusan dengan narkoba. Roby Geisha ditangkap saat menerima barang dari seorang kurir yang dipesan melalui jasa ojek online.

Curiga dengan barang yang dipesan, si pengojek buru-buru melaporkan hal itu kepada polisi hingga akhirnya Roby Satria berhasil diamankan di lobi Hotel Aston pada 19 November 2015 pukul 00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan