Sukses

Ibunda Gaga Muhammad Protes Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara: Mengapa Hukum di Indonesia Seperti ini?

Babak baru kasus kecelakaan Laura Anna menampilkan ibunda Gaga Muhammad tak terima anaknya divonis 4,5 tahun. Pihak Gaga ajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kecelakaan mobil pada Desember 2019 yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh.

Laura Anna telah meninggal dunia. Selasa (25/1/2022), Gaung Sabda Alam Muhammad melalui pengacaranya, Fachmi Bachmid resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini didukung ibunda Gaga, Janariyah.

Kepada awak media, Janariyah menyatakan pengajuan banding adalah upaya Gaga Muhammad mencari keadilan. Ia berharap keadilan datang bersama ikhtiar banding putranya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kami Mencoba

“Jadi kami mencoba berusaha untuk mencari ke atas. Barangkali dari yang di atasnya dari ini bisa mempertimbangkan apa yang dikesampingkan oleh hakim yang kemarin itu,” Janariyah membeberkan.

Melansir dari video interviu yang diunggah kanal YouTube Cumicumi, Kamis (27/1/2022), Janariyah keberatan dengan vonis 4,5 tahun penjara yang diterbitkan Majelis Hakim.

3 dari 5 halaman

Gaga Merawat

“Karena begini, ternyata Gaga merawat satu tahun Laura. Selama kurang lebih satu tahun di sana itu tidak berarti apa-apa. Tidak berarti apa-apa. Harusnya, paling tidak ada pertimbangan,” katanya.

Janariyah mengingatkan, setelah Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan, Gaga Muhammad bukan tak berbuat apa-apa. Selebgram dengan 700 ribuan pengikut itu ikut merawat almarhumah.

4 dari 5 halaman

Itu yang Aku Sedihkan

“Satu tahun lebih merawat di sana masa tidak ada pertimbangan hakim sama sekali? Itu yang aku sedihkan. Mengapa hukum di Indonesia seperti ini?” Janariyah mempertanyakan.

Terpisah, Fachmi Bachmid menyesalkan vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, beberapa hal sangat prinsip mendorong Gaga Muhammad mengajukan banding.

5 dari 5 halaman

Petisi Gaga Muhammad

“Yang paling prinsip itu adalah fakta-fakta persidangan dikesampingkan begitu saja sehingga memutusnya itu tidak berdasarkan fakta persidangan tapi berdasarkan asumsi dan berita yang berkembang di media massa. Itu sangat tidak baik dalam proses penegakan hukum,” urainya.

Bersamaan dengan pengajuan banding, terbit petisi di laman change.org dengan tajuk “Keadilan untuk Laura, Berikan Gaga Hukuman Berat.” Lebih dari 116 ribu orang telah menandatanganinya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.