Sukses

Denny Sumargo Beberkan Penggelapan Uang yang Dilakukan Mantan Manajer

Denny Sumargo mengaku sudah memperingatkan mantan manajer.

Liputan6.com, Jakarta Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya DA ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021). DA dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sejumlah Rp 1,2 miliar.  

Selain itu, DA juga dilaporkan Denny Sumargo dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 372 KUHP.

“Untuk Pasal 263 ancaman hukumannya 6 tahun dan untuk Pasal 372 ancaman pidananya 4 tahun," kata Mohammad Anwar, kuasa hukum Denny Sumargo saat jumpa pers di Jakarta, baru-baru ini.

Diakui oleh Denny Sumargo dirinya mengaku terpaksa menempuh jalur hukum setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada DA. 

"Sebelumnya sudah kami layangkan somasi, tapi tidak ada itikad baik dari terlapor dan sekarang saudara DA menghilang entah dimana. Akun media sosialnya juga sudah diblok," kata Mohammad Anwar.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Awal Kecurigaan

Denny mengatakan DA sudah kurang lebih 10 tahun bekerja dengannya. Belakangan Denny curiga terhadap kinerja DA. Akhirnya terkuak bahwa DA telah sering melakukan kecurangan dalam laporan keuangan. 

"Bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Tepatnya saat istri saya bilang ada kerjaan dari salah satu brand pengharum ketiak. Jadi brand ini sudah kasih kerjaan dari satu tahun lalu, dan informasi yang saya dapat dari DA, brand ini belum bayar karena pandemi. Istri saya curiga, belum bayar kok kasih kerjaan lagi. Dari situ saya mulai curiga," kata Denny Sumargo.

 

3 dari 4 halaman

Tidak Transparan

Setelah itu, Denny pun membongkar berbagai kecurangan lain yang dilakukan DA, mulai dari membohongi talent Densu Management hingga tidak transparan dalam nilai kontrak.  

"Ada beberapa kontrak yang uangnya langsung ditransfer ke dia, baru ke saya. Harusnya uang ke saya dulu, baru saya kasih komisi ke dia," kata Denny Sumargo.

Atas perbuatan yang dilakukan DA, Denny mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah. "Sudah dibayar sebagian, 500 juta. Sisanya (yang belum dibayar) sekitar 739 juta," kata Denny.

 

4 dari 4 halaman

Jalur Hukum

Menurut Denny, dirinya menempuh upaya hukum ingin memberi efek jera kepada DA dan juga mengantisipasi pandangan buruk dari pihak klien dan masyarakat terhadapnya.  

"Uang sebenarnya bukan pokok persoalan. Jadi yang ingin saya tekankan adalah edukasi ke dia. Supaya dia ngerti kejujuran," kata Denny.

"Kerugian materilnya buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan. Cuma persoalannya itu nanti kan berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami. Juga dari talent talent Densu manajement," kata Mohammad Anwar menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.