Sukses

Babak Baru, Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga ke Polisi

Pihak Vicky Prasetyo melaporkan balik Angel Lelga dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum antara mantan pasangan suami istri, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo belum juga usai. Perseteruan keduanya justru menapaki babak baru.

Mewakili Vicky Prasetyo, pengacara Razman Arif Nasution dan Sunan Kalijaga melaporkan balik Angel Lelga ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat konten video di YouTube.

Kendati demikian, pengacara belum menjelaskan secara rinci video mana yang diperkarakan oleh Vicky Prasetyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Laporan

"Kedatangan kita hari ini akan membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang secara terang benderang di-upload di akun YouTube seseorang yang akan kita laporkan tadi," ucap Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

3 dari 5 halaman

Petunjuk

Menurut Razman Arif Nasution, Vicky Prasetyo sendiri yang secara khusus mengutusnya dan Sunan Kalijaga untuk melaporkan balik Angel Lelga.

"Saya dan Sunan Kalijaga diminta oleh Vicky Prasetyo untuk memberi rasa yang sama. Kita di tengah, kalau Angel melaporkan Vicky karena kasus pencemaran nama baik, maka kita juga dapat unsur. Ini petunjuk Tuhan," paparnya.

4 dari 5 halaman

Diduga Keras

Razman Arif Nasution yakin bahwa Angel Lelga telah diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo.

"Maka kami dan tim sudah menemukan juga ada unsur yang menyebut bahwa saudara Angel Lelga telah diduga keras melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap klien kami Vicky Prasetyo," tutur sang kuasa hukum.

5 dari 5 halaman

Ditahan

Saat ini Vicky Prasetyo ditahan terkait laporan yang dilayangkan Angel Lelga atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Vicky Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yaitu tentang UU ITE dan KUHP. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.