Ditetapkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Resmi Ditahan

Jerinx SID jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diperbarui 13 Agustus 2020, 12:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx Superman Is Dead (SID) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Kabar ini telah dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).

Tersangka

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, maka pria bertato ini pun menjadi tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.

Melanggar

Jerinx SID dilaporkan karena postingan yang berbunyi "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Pasal yang Dilanggar

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Merdeka.com)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ruben Onsu Berencana Umrah, Siapkan Doakan Khusus di Tengah Kerinduan pada Anak

Zulfa Ayu Sundari, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan