Polisi Sudah Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Berkas kasus narkoba Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

Diperbarui 18 Juni 2020, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini Roy Kiyoshi tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Meski menjalani rehabilitasi, proses hukum Roy Kiyoshi terus berjalan. Bahkan kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjankung, berkas-berkas kasus narkoba Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas Roy sudah dikirim. Roy sudah (tahap 1),” kata Vivick Tjangkung, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Menunggu Hasil

Vivick Tjankung melanjutkan, berkas tersebut sudah dilimpahkan sepekan lalu. Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.

"Kita tunggu aja hasil jaksa gimana, apa ada kekurangan, apakah sudah lengkap,” ucap Vivick.

 

Penangkapan

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 butir psikotropika dari tangan Roy Kiyoshi.

Dijebak

Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi mengatakan, terkait kasus yang dialami kliennya ada unsur penjebakan.

Setelah ditelusuri, Henry Indraguna menemukan dua nama yang duga telah menjebak Roy Kiyoshi. Namun sayangnya Henry tidak bisa menyebutkan detail dua orang tersebut.

"Sampi saat ini kita masih mengerucutkan ada dua nama, satu memang sahabat dan satu lagi ada hubungan dengan pekerjaan," kata Henry Indraguna

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan