Sukses

Sidang Mediasi Kasus Dugaan Wanprestasi Ditunda, Jefri Nichol Terus Upayakan Damai

Pihak Falcon Picture dan Jefri Nichol belum menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi dengan tergugat Jefri Nichol, Senin (15/6/2020). Beragendakan mediasi, pihak Falcon Picture dan Jefri Nichol belum menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah ini.

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan, pihaknya masih mengupayakan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, kata damai masih jauh untuk didapatkan. Apalagi sidang ditunda hingga dua pekan ke depan karena Jefri Nichol berserta tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan.

"Mediasi ditunda karena Jefri tidak hadir. Tapi simpelnya, prinsipal (Jefri) sudah menyerahkan kuasa ke saya," kata Aris Marasabessy usai sidang.

"Tapi damai saat ini masih belum sih, memang proses mediasi masih teus berlanjut dan kami bersama kuasa penggugat masih berusaha untuk melanjutkannya," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 28 Juni 2020. Dengan waktu yang ada, Jefri akan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Falcon Pictures.

"Jadi dua minggu ini pun kami tergugat 1 (Jefri), tergugat 2 (ibunya Jefri) dan penggugat, memaksimalkan dua minggu ini mediasi, baik di sini atau bisa dilakukan di tempat lain," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Proses Hukum

Kalaupun nantinya tidak ada kata damai, Aris Marasabessy berharap ada jalan keluar terbaik mengenai kasus tersebut.

"Kami masih menghargai proses hukum ini. Jika mediasi tidak bisa, pastinya saya akan menjelaskan poin per poin soal gugatan dari penggugat," ujar Aris Marasabessy.

4 dari 4 halaman

Kasus

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, ibunya Junita Eka Putri dan manajernya, sebesar Rp 4,2 miliar. Gugatan wanprestasi itu dilayangkan karena Jefri Nichol dianggap telah menyalahi kontrak kerjanya dengan Falcon Pictures.

Dalam perjanjiannya, Jefri Nichol akan membintangi empat film garapan Falcon Pictures dan diduga sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp 280 juta. Namun hingga kini belum ada satu pun film yang diperankan Jefri Nichol.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.