Sukses

Hasil Asesmen Dwi Sasono akan Keluar Pekan Depan

Pekan depan hasil asesmen Dwi Sasono baru akan keluar

Liputan6.com, Jakarta Aktor Dwi Sasono yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020). Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti permohonan pihak Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, yang menginginkan kliennya untuk direhabilitasi.

Namun selama menunggu hasil asesmen tersebut, Dwi Sasono tetap berada di Rutan Polres Jakarta Selatan sampai diketahui hasilnya apakah direhabilitasi atau tetap dipenjara.

"Jadi untuk DS masih di Polres Metro Jakarta Selatan status masih tahanan kita. Untuk DS sendiri kemarin sudah dilaksanakan asesmen oleh BNNK," kata Kombes Pol Budi Sartono, di Polres Jakarat Selatan, Rabu (3/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Pekan Depan

Untuk hasil asesmen Dwi Sasono, Budi Sartano belum bisa memastikan kapan akan keluar. Bila tidak ada kendala, Budi Sartono memperkirakan hasilnya akan keluar pekan depan.

"Kira-kira seminggu. Maksimal satu minggu bisa lebih cepat kita tunggu hasilnya. Kalau hasil udah keluar baru kita akan sampaikan lagi kepada rekan-rekan," kata Kombes Budi.

3 dari 4 halaman

Rapid Test

Tak hanya menjalani asesmen, ternyata Dwi Sasono juga menjalani rapid test. Dari pemeriksaan tersebut, Dwi Sasono dinyatakan sehat dan tak terjangkit Corona Covid-19,

"Dan untuk tersangka DS pun tadi kita lakukan rapid test untuk covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya," kata Budi Sartono.

 

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap di rumhanya di kawasan Pondok Labu pada 26 Mei 2020. Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16 gram yang disimpan di dalam guci yang disimpan di atas lemari.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Dwi Sasono mengaku menggunakan ganja selama satu bulan belakangan ini karena kesulitan tidur. Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukum minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.