Sukses

Menyusuri Jejak Penyebar Hoaks Video Syur Mirip Gisella Anastasia

Gisella Anastasia kantongi identitas penyebar hoaks video syur mirip dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berbulan-bulan diproses di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Jumat (14/2/2020). Ia datang untuk memberi keterangan terkait kasus hoaks video syur mirip dirinya.

Kepada para wartawan, Gisella Anastasia menyatakan bahwa ia sudah mengetahui identitas orang yang menyebarkan video tak senonoh itu. Kekasih Wijin ini pun mantap untuk melanjutkan proses hukum.

"Ada satu yang kami lihat, yang paling banyak menyebarkan. Tapi kalau yang pertama membuat, benar-benar sudah enggak bisa kelihatan sama sekali," kata Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya usai memberi keterangan pada polisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak di Jakarta

Hanya saja, ibunda Gempita Nora Marten ini enggan membocorkan secara detail identitas sang pelaku. Namun yang pasti, orang tersebut tidak berdomisili di Jakarta.

"Sudah tadi ditunjukkan orangnya, diperlihatkan. Sudah (mengetahui keberadaan pelaku), sudah detail. Pokoknya, keberadaanya di luar kota," papar Gisella Anastasia.

3 dari 4 halaman

Jera

Alasan Gisella Anastasia bersikukuh ingin melanjutkan proses hukum adalah untuk membuat sang pelaku jera. Apalagi, nama baiknya telah tercoreng karena hal yang sama sekali tak ia perbuat.

"Untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti, kalau nyebarin saja itu bisa dikenakan pasal. Tetap harus dikasih pelajaran dan diproses. Memaafkan, mah tetap memaafkan, cuma tetap diproses saja, buat jadi contoh," ia mengakhiri.

4 dari 4 halaman

Pasal

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini