Sukses

Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Siap Ditahan?

Vicky Prasetyo jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo resmi menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE. Ia menjadi tersangka akibat laporan yang dilayangkan oleh Angel Lelga.

Dalam sebuah kesempatan, Vicky Prasetyo pun ditanya mengenai ancaman penahanan yang kemungkinan akan dihadapinya. Terkait hal ini, ia mengaku pasrah pada proses hukum.

"Ya enggak tahu itu kan kewenangan (kepolisian)" ungkap Vicky Prasetyo, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Panggilan

Satu hal yang pasti, ia akan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia rencananya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Yang pasti aku penuhi panggilan hari Senin kan. Ya aku akan melaksanakan pemenuhan panggilan," ujar presenter sekaligus komedian ini.

3 dari 6 halaman

Persiapan?

Jelang pemeriksaan, Vicky Prasetyo juga mengaku tak memiliki persiapan khusus. "Enggak ada persiapan apa-apa, ya aku jalanin aja," kata dia.

Saat dicecar pertanyaan lebih dalam lagi soal kasus hukum yang dihadapinya, Vicky Prasetyo enggan menjawab panjang lebar. Ia pun masuk ke dalam mobil meninggalkan awak media.

4 dari 6 halaman

Kronologi

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukannya pada November 2018 lalu. Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.

5 dari 6 halaman

4 Tahun Penjara

Ancaman hukuman untuk Vicky Prasetyo pun tak main-main. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara apabila ia terbukti bersalah. 

 

6 dari 6 halaman

Denda Rp 750 Juta

"Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya empat tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," Kompol Andi Sinjaya memaparkan.

"Ancamanya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.