Sukses

Jalani Sidang Kedua, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, Kriss Hatta bakal membeberkan kronologi menurut kacamata dia sebagai terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019) siang. Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan.

Dikawal sejumlah petugas, Kriss Hatta tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Ia datang mengenakan kaus putih bertuliskan balenciaga.

Dalam persidangan, Kriss Hatta bakal membeberkan kronologi menurut kacamata dia sebagai terdakwa. Sebab menurutnya, ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang hilang.

"Ada dakwaan yang hilang kemarin kan, jadi akan dibuktikan kronologinya yang sebenarnya dakwaan apa yang sebenarnya yang dihilangkan," ucap Kriss Hatta, sebelum masuk ruang tunggu persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Guna Pengacara

"Udah biasa namanya dakwaan itu ada yang hilang untuk si terlapor. Ini kayak kesannya tuh salah banget, makanya gunanya pengacara," ia menyambung pernyataan.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.