Begini Kronologi Penangkapan Penyanyi Dangdut Daffa

Pedangdut Septyan Arochman alias Daffa diciduk polisi pada Sabtu dini hari.

Diterbitkan 06 Oktober 2019, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi artis yang terseret kasus narkoba. Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Septyan Arochman alias Daffa pada Sabtu (5/10/2019) pukul 02.00 WIB.

Pedangdut Daffa diamankan polisi di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat terkait sabu. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani.

"Barang buktinya 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram," ucap AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (6/10/2019).

Penangkapan Daffa berawal dari laporan warga. Dikepalai oleh Kanit V Subdit 1, Kompol Rosana Albertina, polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.

Baranf Bukti.

"Anggota melakukan penyelidikan diwilayah tersebut berdasarkan ciri-ciri sesuai informasi. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai bernama Septyan Arochman alias Daffa," begitu rilis yang diterima wartawan.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti bong atau alat isap. Polisi juga mengamankan satu buah ponsel dari tangan Daffa. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus narkoba Daffa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kata Komnas Perempuan soal Kedatangan Sarwendah, Sebut Bukan Pengaduan Resmi

Zulfa Ayu Sundari, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan