Sukses

Keluarga Steve Emmanuel Tak Sanggup Bayar Denda Rp 1 Miliar 

Sebelumnya Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, Steve juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Soal Denda Rp 1 miliar tersebut, pihak keluarga tampaknya keberatan. Keluarga Steve Emmanuel mengaku tak mampu membayar denda dengan nominal sebesar itu.

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu," imbuh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

"Dari keluarga juga enggak mungkin bisa. Kalau orangnya, enggak bisa gimana dong? bukan keberatan, memang enggak bisa," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banding

Sementara itu, untuk meringankan hukuman, pihak Steve Emmanuel berniat untuk melakukan banding. Rencananya upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.  

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan opsi naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ungkap Karenina Sunny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.