Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati proses pemeriksaan lebih dari 10 jam lamanya, polisi akhirnya resmi menaikkan status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, dari saksi menjadi tersangka.
Meski sudah menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan pada ketiganya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas.
"Tinggal prosesnya saja satu kali 24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi, Kamis (11/7/2019) pagi.
Advertisement
"Hari ini kita akan mendampingi sebagai tersangka. Kan kemarin diminta minta maaf, kan sudah minta maaf tapi proses berjalan terus," sambungnya.
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penangguhan Penahanan
Apabila nantinya polisi mengeluarkan perintah penahanan, rencananya Farhat Abbas akan mengajukan penangguhan atas kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.
"Iya pasti, kan suami isrtri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," ucap pengacara sensasional tersebut.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement