Sukses

Sidang Kasus Sisca Dewi Diwarnai Aksi Demo

Sisca Dewi menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Sisca Dewi kembali menjalani proses persidangan terkait kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang perwira polisi.

Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Sisca Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Di luar area pengadilan, ada sejumlah massa yang menarik perhatian masyarakat dan pengunjung sidang. Pasalnya, massa tersebut melakukan aksi demonstrasi terhadap Sisca Dewi.

Aksi demonstrasi tersebut digelar oleh Mbah Mijan. Di panggung hiburan, Mbah Mijan dikenal sebagai peramal artis.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ruwatan

Mbah Mijan menggelar aksi demonstrasi dengan tema ruwatan. Ia menginginkan hati Sisca Dewi bersih dan tulus sehingga tak membuat masalah yang berkaitan dengan rusaknya nama baik seseorang.

"Kami ingin membersihkan hati Sisca Dewi. Membuat dia sadar bahwa apa yang dilakukannya selama ini, yaitu merebut laki-laki yang sudah beristri itu salah besar,” ungkap Mbah Mijan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Lepaskan Ayam Hitam

Mbah Mijan kemudian menggelar ritual doa yang diselingi dengan pelepasan ayam berwarna hitam. "Ini untuk menyadarkan Sisca Dewi, bahwa yang dilakukan selama ini salah, biarkan orang-orang yang sudah berkeluarga, punya istri, kembali pada keluarganya yang sah. Dilepas jangan diganggu lagi,” sambungnya

Ritual diakhiri dengan tabur bunga tujuh rupa mengelilingi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Untuk memagari pihak keluarga yang diganggu, agar tidak terpengaruh oleh guna-guna atau hal-hal yang berbau mistis,” tambahnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.