Keberatan Vonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ajukan Banding

Keberatan dengan vonis yang diterima, Jennifer Dunn mengajukan banding.

Diterbitkan 24 Juli 2018, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan kasus narkoba akhir bulan lalu.

Tanpa banyak diketahui, usai vonis itu dijatuhkan, Jennifer Dunn rupanya telah mengajukan banding. Informasi tersebut didapat dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).

"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat. Kemudian penuntut umum juga banding, tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018," kata Achmad Guntur.

Dari penuturan Achmad Guntur, Jennifer Dunn merasa keberatan atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya.

 

Keberatan

"Saya belum baca lengkap (soal poin banding Jennifer Dunn). Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu," ungkapnya.

 

Konfirmasi

Sementara itu, untuk informasi kelanjutan banding Jennifer Dunn ini, Achmad Guntur menyarankan untuk mendatangi langsung Pengadilan Tinggi.

"Nah itu dia kita tidak tahu. Untuk persidangan di Pengadilan Tinggi, PN tidak tahu kapan. Kalau mau tahu pasti silahkan konfirmasi ke sana. Di sana ada Humas Pengadilan Tinggi. Yang jelas kalau perkara sudah putus pasti akan diumumkan," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Drama China 'Key To The Phoenix Heart' Tayang Mulai 11 Juli 2026

Surya Hadiansyah, Fadjriah Nurdiarsih, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan