Pengacara Pastikan Ello Sembuh dari Ketergantungan Narkoba

Ello divonis rehabilitasi sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diterbitkan 17 Januari 2018, 09:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rehabilitasi ketergantungan obat yang dilalui musisi Marcello Tahitoe alias Ello ternyata tak sia-sia. Pelantun "Masih Ada" itu bahkan menyatakan bahwa dirinya sudah hampir sembuh dari jeratan barang haram tersebut.

Hal itu diutarakan kuasa hukumnya Chris Sam Siwu setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Chris yakin pun bahwa Ello bisa sembuh total.

"Saya bisa pastikan, Ello sudah 99 persen sehat. Artinya fisiknya, psikisnya sudah sehat. Lagu-lagu yang diciptakan di dalam adalah lagu-lagu yang memang murni tanpa ada efek-efek narkotika. Murni ini kesembuhan untuk masa depan dia," ujar Chris Sam Siwu.

 

 

 

 

Kegiatan Ello di RSKO

Keberhasilan rehabilitasi yang dilalui Ello tersebut tak terlepas dari sistem yang berlaku di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Selama di sana, Ello dituntut untuk selalu melakukan kegiatan positif.

"Jadi di RSKO punya sistem ya. Disiplin nomor satu. Jadi dia harus bangun pagi, setelah bangun pagi, dia olahraga, setelah olahraga, itu dia dijadwalkan sama RSKO tanya jawab kepada pengguna lain, memberikan motivasi," Chris Sam Siwu menjelaskan.

Tak Henti Menciptakan Karya

Ello pun kerap memanfaatkan waktu untuk produktif dalam hal bermusik. Kata Chris Sam Siwu, kliennya banyak mendapat inspirasi untuk berkarya setelah mendekam di RSKO selama berbulan-bulan.

"Nah saat waktu kosong itu lah, dia menciptakan lagu-lagu dan dimana lagu-lagu itu (menceritakan) sepanjang kariernya, sampai titik dia ditangkap. Itu yang membawa dia, menginspirasi, memotivasi dia untuk bisa bikin lagu di dalam (RSKO)," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Gisella Anastasia Lepas Rindu dengan Gempi Usai Liburan Bareng Gading Marten

Fajarina Nurin, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan