Sukses

Jennifer Dunn Dijenguk Pengacara yang Pernah Menciumnya

Ada pemandangan menarik usai Jennifer Dunn dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Ada pemandangan menarik usai Jennifer Dunn dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur. Sunan Kalijaga rupanya turut berada di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Pengacara yang pernah menjalin hubungan asmara dengan Jennifer Dunn itu langsung bergegas pergi ketika menjadi sorotan awak media. Tanpa banyak bicara, Sunan Kalijaga langsung masuk ke dalam mobilnya.

"Iya, nanti ya. Saya nanti balik lagi," kata Sunan Kalijaga.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Ditemani Pengacara

Ternyata, Sunan Kalijaga sudah berada di Ditresnarkoba sejak pukul 10.36 WIB. Belum diketahui tujuan kedatangan Sunan Kalijaga menemui Jennifer Dunn. Namun yang pasti, hingga kini pihak Jennifer Dunn belum menunjuk seorang pengacara.

"Enggak tahu (agendanya apa). Enggak ada, enggak ada," ucap Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga bukan sosok asing bagi Jennifer Dunn. Ayahanda Salmafina Chairunnisa ini pernah menangani kasus narkoba Jennifer Dunn pada 2009. Ketika itu, Sunan Kalijaga dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan Jennifer Dunn. Indikasi itu menguat saat Sunan Kalijaga tepergok berciuman dengan Jennifer Dunn di sel tahanan.

 

 

3 dari 3 halaman

Hukuman Berat Menanti

Seperti diketahui, Jennifer Dunn diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan dari tertangkapnya FS yang merupakan kurir narkoba langganan Jennifer Dunn.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,6 gram sabu yang hendak dikirimkan FS kepada Jennifer Dunn. Polisi pun menjerat Jennifer Dunn dengan hukuman yang berat.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.