Sukses

Sandy Tumiwa Divonis 2 Tahun Penjara

Sandy Tumiwa terbukti melakukan wanprestasi atas bisnis investasi yang dijalankan bersama rekannya, Cici.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sandy Tumiwa, Selasa (5/4/2016). Mantan suami Tessa Kaunang ini disebut majelis hakim terbukti melakukan wanprestasi atas bisnis investasi yang dijalankan bersama rekannya, Cici.

Tersangka Sandy Tumiwa memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Sidang kasus penipuan digelar dengan agenda kesaksian Annisa Bahar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (6/4/2016).

Pihak Sandy Tumiwa sempat kecewa mendengar vonis yang diberikan majelis hakim. Namun suami Diana Limbong itu menerima keputusan tersebut dan dianggap sebagai hal terbaik.

"Kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula 3,5 tahun. Vonis dua tahun baiklah," ia menjelaskan.

Sandy Tumiwa menangis saat memberi keterangan pers setelah dirinya ditangkap karena kasus investasi bodong. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diringkus oleh Direskrimum Polda Metro Jaya bersama seorang teman wanita bernama Astriana atau Cici. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos Lena Residence kamar 27, Palmerah, Jakarta Barat, pada 26 November 2015 sekitar pukul 07.00 WIB.

Astriana diduga berperan besar dalam penipuan bersama Sandy Tumiwa. Berdasarkan pengakuan para korban, wanita 49 tahun tersebut sempat mengaku sebagai Direktur Utama PT CMS Bintang Indonesia, perusahaan pelatihan trading forex yang ternyata adalah modus investasi bodong.(Gie/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.