Gara-gara Kasus Bebek Nungging, Cecepy Bubar?

Karena kasus bebek nungging Zaskia Gotik, Ayu Ting Ting dan Julia Perez pun ikut diperiksa polisi.

Diterbitkan 22 Maret 2016, 12:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu Julia Perez, Ayu Ting Ting, dan Zaskia Gotik sepakat membuat kelompok bernama Cecepy. Grup yang berarti Cewek-Cewek Happy ini dibuat karena ketiganya merasa punya kesamaan nasib dalam hal percintaan.

Namun, kabarnya Cecepy bakal bubar seiring dengan memanasnya kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik. Pasalnya, Ayu Ting Ting dan Julia Perez pun ikut diperiksa polisi. Lantas, bubarkah Cecepy?

Julia Perez dan Ayu Ting Ting sibuk melakukan pengambilan gambar dengan Trio Cecepy. Namun, ada yang hilang di sana. Kemana Zaskia Gotik?

"Nggaklah. Nggak berpengaruh sama sekali dengan persahabatan kami. Persahabatan tetap sama saja kok hubungannya," kata Julia Perez, di Direskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

 

Baca Juga

  • Usai Diperiksa, Julia Perez Buka Suara Soal Kasus Zaskia Gotik
  • Jupe dan Ayu Ting Ting Syuting Cecepy, ke Mana Zaskia Gotik?
  • Kasus Zaskia Gotik, Polisi Periksa Ayu Ting Ting dan Julia Perez

Jupe menjelaskan, ia dan Ayu Ting Ting justru akan semakin memberi dukungan kepada Zaskia. Ia yakin persoalan yang diterima pedangdut Goyang Itik itu merupakan pelajaran besar bagi semua orang.

"Kami sebagai sahabat pastinya memberikan dukungan untuk Zaskia. Dan malah kami yakin ini jadi pembelajaran untuk saya, Ayu dan semua orang," ucap istri Gaston Castano tersebut.

Julia Perez dan Cecepy [foto: instagram/juliaperrezz]

p>Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun "Bang Jono" ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Rizky Aditya Saputra, Meiristica Nurul, Hotnida Novita SaryTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan