Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino belum juga menunjuk seorang pengacara untuk membantunya dalam kasus narkoba. Padahal, Eza sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (1/8/2015) lalu. Kenapa?
Â
Kepastian bahwa Eza Gionino belum menunjuk pengacara meluncur dari bibir Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di kantornya, Rabu (5/8/2015). "Sejauh ini yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama pemeriksaan," kata Surawan.
Â

Â
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2015), pengacara Hendarsam Marantoko mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menjenguk Eza. Namun, usai kunjungan, Hendarsam mengaku belum mengantongi surat kuasa untuk membela Eza.
Â
"Belum ada penunjukkan kalau saya kuasa hukum. Tadi baru konsultasi saja kok," tangkis Hendarsam ketika itu.

Â
Seperti diketahui, Eza diciduk polisi ketika sedang mengisap sabu di kamar rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015) pukul 00.30 WIB. Polisi turut menyita sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu alat hisap dan dua korek gas. Eza ditahan atas Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jul/Mer)
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329887/original/014746300_1787301484-HOAX__4_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/837456/original/093890800_1427375316-Eza_Gionino-3.jpg)