Sukses

Lebaran di Penjara Ini Kata Hengki Kawilarang

Pupus sudah harapan Hengki Kawilarang untuk merayakan Idul Fitri dengan keluarga di rumah.

Liputan6.com, Jakarta Pupus sudah harapan Hengki Kawilarang untuk merayakan Idul Fitri dengan keluarga di rumah. Permintaan perubahan status tahanan kota yang diajukannya sebelum lebaran ditolak hakim. Ketiga hakim yang mengadili perkara Hengki belum satu suara untuk memutuskan hal tersebut.

"Soal perubahan status tahanan kita belum bisa (memutuskan). Hakim masih belum bulat suaranya," ungkap Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).

Dengan begitu, desainer yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang arisan Rp 1,5 miliar ini dipastikan bakal berlebaran di penjara. Lantas, apa kata Hengki Kawilarang?

Jeng Ana

"Nggak masalah. Lebaran kan bukan soal lebarannya, kita bisa lebaran kan kalau esensinya kita menang melawan hawa nafsu dengan puasa," jawab Hengki Kawilarang.

"Selama di sel, ibadah juga baik, tarawih full. Lebaran di manapun sama kayaknya ya," lanjutnya.

Diakui Hengki, pihak keluarganya pun sudah ikhlas. Mereka yakin, pemilik nama Hengki Chandra itu bukan seorang penjahat seperti yang dituduhkan kepadanya.

Hengki Kawilarang berada di sel tahanan jelang sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Baik-baik saja. Nggak masalah lebaran di penjara. Saya bukan penjahat kok. Persiapan juga biasa saja. Baju koko saya mah sudah banyak, jadi nggak usah beli lagi," tandas Hengki Kawilarang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini