Sukses

Asosiasi Emiten Minta Keringanan Pajak Dividen

Asosiasi Emiten Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk besaran pengurangan pajak dividen bagi investor.

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik rencana pemerintah untuk mengurangi pajak dividen (dividen tax) bagi para investor di Indonesia. Pihaknya meminta agar pemerintah memberikan keringanan setoran laba dalam skema final.

"Usulan dividen tax sangat bagus tapi kalau bisa final. Sebab kalau tidak final, nanti masih diperhitungkan lagi atau dipotong pajak lagi dari korporasi ataupun holding company-nya," tutur Ketua Umum AEI, Airlangga Hartarto usai acara Peluncuran Tata Kelola Perusahaan di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Kata dia, AEI menyerahkan sepenuhnya besaran pengurangan pajak dividen bagi investor kepada pemerintah. Pihaknya berharap, setoran wajib tersebut dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pajak dividen adalah salah satu bentuk pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima oleh orang pribadi dan badan usaha.

"Terserah pemerintah (jumlahnya), kalau bisa ya sekecil mungkin. Namanya juga dividen, tapi tidak perlu sampai nol persen lah, itu artinya digratisin," ujar Airlangga.

Pajak dividen final, menurut Airlangga, akan membebaskan investor dari pemungutan pajak lagi di tingkat korporat maupun pemegang saham.

"Percuma juga kalau dikasih nol persen tapi tidak final, tetap saja ada PPh di pemegang saham lagi. Dipotong lagi di tingkat itu sebesar 28%, jadi cuma mengurangi di tingkat pertama saja, dan kena lagi di tingkat kedua," cetus dia.

Dengan pajak dividen lebih rendah, tambah Airlangga, akan mendorong iklim investasi di Indonesia lebih baik lagi dan menahan uang atau keuntungan investor "terbang" ke negara lain.

"Kalau investor lokal kan nanam modalnya bisa masuk ke sini lagi, tapi kalau asing terserah mereka mau dibawa kemana. Tapi pasti nilai saham akan lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif pajak dividen bagi para investor supaya tertarik menyimpan keuntungannya di Indonesia.

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengakui isu lain yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini adalah menahan repatriasi laba yang kerap dilakukan investor pada akhir tahun. Pemerintah mengharapkan aturan dividen tax ini keluar pada 2014.

"Kami ingin supaya capital outflow tidak terjadi meskipun menganut rezim bebas. Kami justru ingin membuat inflow terjadi makanya kami cari cara supaya tidak ada dana keluar," ungkap Chatib. (Fik/Ahm)


Baca juga:

Mau Parkir Uang di RI, Pemerintah Janji Kurangi Pajak Investor

69 Perusahaan Dapat Dispensasi Cicilan Pajak

Orang Kaya Belum Jadi `Sasaran Tembak` Kenaikan Pajak





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.