Saham DSSA Keluar dari FTSE Global Equity Index, Begini Penjelasannya

FTSE Russell mengumumkan perubahan indeks Juni 2026. Saham DSSA hingga HILL keluar dari daftar indeks global.

Diterbitkan 24 Mei 2026, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia indeks global FTSE Russell mengumumkan perubahan susunan konstituen dalam tinjauan kuartalan atau June 2026 Quarterly Review untuk indeks FTSE Global Equity. Dalam evaluasi terbaru ini, saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi salah satu yang terkena dampak setelah dikeluarkan dari kategori saham berkapitalisasi besar (large cap).

FTSE Russell menghapus saham DSSA karena masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Dalam kebijakan tersebut, saham yang memiliki tingkat kepemilikan terpusat pada sejumlah kecil pemegang saham berpotensi memengaruhi likuiditas dan proses replikasi indeks.

Tidak hanya dikeluarkan dari kategori large cap, saham DSSA juga akan dihapus dari beberapa indeks lain yang dikelola FTSE Russell seperti FTSE All-World dan FTSE All-Cap.

Keputusan ini menjadi sorotan karena pada pembaruan indeks kali ini tidak ada tambahan saham emiten Indonesia ke dalam kategori large cap. Bahkan, pada kategori mid cap maupun small cap, FTSE Russell juga tidak melakukan penambahan ataupun penghapusan saham asal Indonesia.

 

Saham Micro Cap

Selain DSSA, sejumlah saham emiten Indonesia lain juga keluar dari daftar indeks FTSE Russell, khususnya pada kategori micro cap.

Tercatat tiga saham yang dikeluarkan dari kategori tersebut, yakni PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). Menariknya, tidak ada saham baru asal Indonesia yang masuk dalam kategori micro cap pada tinjauan kali ini.

Sementara pada indeks FTSE Total-Cap, FTSE Russell juga mengeluarkan empat saham Indonesia yakni DAAZ, DSSA, HILL, dan MLIA.

FTSE Russell menjelaskan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia setelah sebelumnya menerbitkan pemberitahuan terkait perlakuan indeks Indonesia pada Februari 2026.

Dalam periode tersebut, otoritas pasar modal Indonesia disebut telah menerapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan transparansi pasar, mulai dari penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC), hingga penyempurnaan pelaporan klasifikasi investor.

Â