PTBA Tebar Dividen 2024 Rp 3,8 Triliun, Setara Rp 332 per Saham

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membagikan dividen hingga Rp3,8 triliun untuk tahun buku 2024 dalam RUPST.

Diperbarui 13 Juni 2025, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan tambang batu bara BUMN yang merupakan bagian dari MIND ID mengumumkan pembagian dividen PTBA untuk tahun buku 2024.

Keputusan pembagian dividen itu telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis, 12 Juni 2025. 

Pada RUPST untuk tahun buku 2024, pemegang saham sepakat pemakaian 75% dari total laba bersih Perseroan 2024 atau sebesar Rp 3,83 triliun sebagai dividen. Dividen itu setara Rp 332 per saham. Sisanya 25% dari laba bersih dicatat sebagai saldo laba yang belum dicadangkan.

Sepanjang 2024, PTBA mencatatkan pendapatan sebesar Rp42,76 triliun, sehingga mampu mencetak laba bersih Rp5,10 triliun dan EBITDA Rp 8,30 triliun. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya perseroan dalam meningkatkan kinerja operasional sepanjang 2024.

Kenaikan pendapatan terutama ditopang oleh penjualan ekspor yang mencapai 20,26 juta ton atau naik 30 persen secara tahunan. Penjualan domestik juga meningkat 6 persen secara tahunan menjadi 22,64 juta ton. Total penjualan pada 2024 mencapai 42,89 juta ton atau tumbuh 16 persen secara tahunan.

Penjualan batu bara Bukit Asamdidominasi oleh pasar domestik. Namun, secara bauran, porsi ekspor semakin meningkat. Saat ini, porsi pasar domestik sebesar 53 persen dan ekspor 47 persen.

Di samping itu, total aset perusahaan per 31 Desember 2024 sebesar Rp41,79 triliun,tumbuh 8 persen secara tahunan. Hal ini menjadi modal bagi perseroan untuk terus menjalankan operasional bisnis secara berkelanjutan.

 

 

Tantangan Perseroan

Kinerja baik perseroan dapat dicapai meski terdapat berbagai tantangan, di antaranya koreksi harga batu bara dan fluktuasi pasar. Rata-rata indeks harga batu bara ICI-3 terkoreksi 12 persen secara tahunan dari USD 84,76 per ton pada 2023 menjadi USD 74,19 per ton pada 2024. Sedangkan rata-rata indeks harga batu bara Newcastle

terkoreksi 22 persen secara tahunan menjadi USD 134,85 per ton pada 2024, dari USD 172,79 per ton pada 2023.

“Kami bersyukur perolehan kinerja Perseroan tahun buku 2024 tetap pada tren yang positif sehingga kami mampu mendukung penciptaan nilai tambah yang lebih baik pada industri pertambangan Indonesia,” ujar Arsal Ismail seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).

Pada pelaksanaan RUPST terdapat perubahan susunan pengurus Perseroan untuk periode ini. Berikut susunan pengurus Perseroan 2025:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Bambang Ismawan
  • Komisaris Independen : Dewi Hanggraeni
  • Komisaris Independen : Suko Hartono
  • Komisaris : Dalu Agung Darmawan
  • Komisaris : Zaelani
  • Komisaris : Ferial Martifauzi
  • Komisaris : Lana Saria

Direksi

  • Direktur Utama : Arsal Ismail
  • Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Una Lindasari
  • Direktur Komersial : Verisca Hutanto
  • Direktur Operasi & Produksi : Ilham Yacob
  • Direktur Sumber Daya Manusia : Ihsanudin Usman
  • Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto
  •  

Agenda RUPST 2024

PT Bukit Asam Tbk menggelar RUPST pada Kamis, 12 Juni 2025 dengan sekitar enam agenda. Berikut agenda RUPST untuk tahun buku 2024:

  • Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
  • Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
  • Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2025 dan Tantiem Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  • Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
  • Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
  • Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Bukit AsamPerubahan Susunan Pengurus Perseroan