Sukses

BEI Ingatkan Emiten Baru untuk Sampaikan Prospek Perusahaan Usai IPO

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, perusahaan diminta untuk melakukan dua kali penyampaian research report, yakni sebelum tercatat dan sesudah tercatat.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset mengenai prospek perusahaan usai tercatat di Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, perusahaan diminta untuk melakukan dua kali penyampaian research report, yakni sebelum tercatat dan sesudah tercatat.

Sebelum tercatat, Bursa meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan research report pada saat proses permohonan pencatatan dan digunakan sebagai proses evaluasi Bursa serta tidak untuk dipublikasikan kepada pihak lain.

Setelah tercatat, Bursa meminta perusahaan menyampaikan research report sebanyak 2 kali setelah tercatat di Bursa, yaitu pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat.

"Jadi research report itu buat kita dulu yang pada saat evaluasi. Nah setelah itu dalam periode satu tahun, mereka paling tidak menerbitkan satu kali research report," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa, Selasa (13/2/2024).

Adapun evaluasi yang dilakukan Bursa termasuk penilaian terhadap harga penawaran dalam rangka IPO. Meski hak untuk menentukan harga adalah hasil dari diskusi antara dan kesepakatan underwriter dan perusahaan, namun research report dapat menjadi acuan apakah calon perusahaan telah menentukan kisaran harga yang layak atau tidak.

"Tentu bursa tidak bisa memaksa para pihak itu menentukan harganya berapa. Tapi dengan range harga yang kami peroleh,  (research report) itu menjadi basis buat kami berargumentasi," ujar Nyoman.

Bursa juga telah meminta secara tertulis kepada Anggota Bursa (AB) yang menjadi penjamin emisi dari calon perusahaan tercatat atau calon emiten. Catatan saja, ketentuan ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023.

"Adapun perusahaan tercatat yang diwajibkan atas ketentuan tersebut baru listing pada bulan Januari 2024. Dengan demikian belum terdapat Perusahaan Tercatat yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan research report tersebut," imbuh Nyoman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perusahaan Belum Laba Nekat Debut di Bursa, BEI Kasih Penjelasan

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perusahan dari berbagai skala dan sektor untuk turut menghimpun pendanaan di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Sayangnya, langkah tersebut rupanya juga meloloskan perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik. Seperti masih mencatatkan rugi atau untuk pelunasan utang.

Atas kondisi tersebut, pelaku pasar sempat mendesak Bursa untuk hanya mengakomodir pencatatan saham perusahaan yang membukukan laba. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan langkah itu sempat ditempuh. NAmun seiring berjalannya waktu, prospek perusahaan ke depan juga menjadi pertimbangan pencatatans saham perusahaan.

"Beberapa tahun yang lalu kita pernah membuat ketentuan wajib laba. Dengan berkembangnya waktu, selain historical, juga bagaimana melihat feature performance," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa, Selasa (13/2/2024).

Untuk saat ini, Nyoman mengatakan Bursa telah melakukan pengelompokan perusahaan berdasarkan papan. Seperti papan utama, papan new economy, papan pengembangan, dan papan akselerasi. Pengelompokkan itu diharapkan memudahkan investor untuk menelaah kondisi fundamental perusahaan tercatat.

3 dari 3 halaman

Belum Catat Keuntungan

Di sisi lain, hal itu juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan bukan hanya perusahaan yang sudah memperoleh laba. Sebab, menurut Nyoman, ada kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan perusahaan itu bisa jadi belum membukukan keuntungan.

"Jadi itu makanya kita bagi papannya. Ada utama, new economy, papan pengembangan, dan akselerasi. Kalau umumnya papan akselerasi itu memang kondisinya masih belum membukukan keuntungan," jelas Nyoman.

Nyoman kembali menegaskan, selain faktor historis, Bursa juga mempertimbangkan prospek perusahaan ke depan. Terutama rencana penggunaan dana IPO yang digunakan untuk berbagai keperluan dalam rangka pengembangan perusahaan id masa mendatang.

"Usul (pertimbangkan perusahaan laba untuk IPO) bukan ditolak, kita perhatikan. Tapi kembali lagi kita lihat bahwa yang kita analisis evaluasi itu adalah future prospect. Kita jadikan diperhatikan bagaimana rencana perseroan ke depan, apa tindakan korporasi yang dilakukan untuk boosting nanti prospeknya ke depan," tutup Nyoman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • emiten

  • research report