Sukses

Penuhi Aturan Free Float, CIMB Niaga Kantongi Restu Private Placement

RUPSLB PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyetujui rencana penerbitan saham baru maksimal 10.599.000 lembar saham dalam rangka private placement.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan menggelar private placement setelah mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga (RUPSLB).

RUPSLB PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyetujui rencana penerbitan saham baru maksimal 10.599.000 lembar saham atau setara dengan 0,04% dari saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement pada Kamis, 11 Januari 2024.

Selain menyetujui aksi korporasi, para pemegang saham juga sepakat untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menentukan jumlah saham yang diterbitkan dan harga saham baru.

Pada saat yang sama, RUPSLB juga memutuskan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menyatakan mengenai realisasi penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 4 paragraf 4.2 butir b sehubungan dengan PMTHMETD. 

Aksi korporasi ini dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam memenuhi persyaratan agar tetap tercatat di Bursa yaitu dengan memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta lembar saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.

Adapun per posisi 31 Desember 2023, saham free float yang dimiliki CIMB Niaga adalah 1.759.684.459 lembar saham atau setara dengan 7,07% dari jumlah saham tercatat Perseroan. Selain melakukan PMTHMETD, aksi korporasi lainnya yang dilakukan CIMB Niaga saat ini adalah menjual kembali saham tresuri sejumlah 188.878.782 lembar saham atau setara dengan 0,76% dari jumlah saham tercatat Perseroan.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jumlah Saham BNGA Bertambah

Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan, dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, jumlah saham beredar CIMB Niaga akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham CIMB Niaga. 

"Tentunya hal ini diharapkan juga semakin menarik minat para investor untuk menjadikan saham CIMB Niaga sebagai pilihan investasinya," kata dia dalam keterangan resminya, ditulis Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan, seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran kredit di seluruh segmen bisnis Perseroan, di antaranya termasuk segmen Konsumer, Korporat, Komersial, UKM, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah, namun tidak termasuk perusahaan anak.

Realisasi atas rencana penggunaan dana tersebut dapat berubah sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.

 

3 dari 5 halaman

BEI Beberkan Nasib Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float 7,5%

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait perkembangan nasib emiten yang tidak memenuhi aturan minimal free float 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, langkah awal yang dilakukan Bursa adalah menempatkan emiten-emiten tersebut dalam papan pemantauan khusus.

"Hal yang kita lakukan tentu meng-educate dan memberikan kesempatan mereka untuk meningkatkan jumlah free float. Kita masukkan dulu ke papan pemantauan khusus," kata Nyoman di Gedung Bursa, Kamis (11/1/2024).

Bursa masih akan mencermati laporan dari Biro Administrasi Efek (BAE) terkait data emiten belum penuhi minimal free float per Desember 2023. Jika emiten tersebut tidak dapat memenuhi minimal saham free float 7,5 persen, maka berpotensi hengkang dari BEI atau delisting setelah sahamnya disuspensi selama 12 bulan.

Kewajiban pelaporan Laporan Registrasi Pemegang Efek disampaikan setiap bulan, selambat-lambatnya pada 10 bulan berikutnya. Sehingga, batas waktu penyampaian Laporan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2023 adalah 10 Januari 2024.

"Jadi mekanismenya adalah, once mereka tidak memenuhi (minimal free float), maka masuk ke papan pemantauan khusus. Nah, data terakhir sebelumnya itu tidak sampai 100 (emiten). Tapi tentu yang paling valid tunggu dulu data hasil rekapan yang 10 Januari," imbuh Nyoman.

BEI juga membuka peluang untuk meningkatkan ketuntasan minimal saham free float sebagai salah satu langkah dalam rangka memperketat kebijakan terhadap emiten atau calon emiten. Adanya ketentuan free float 7,5 persen sendiri diharapkan dapat membantu likuiditas saham emiten.

 

 

4 dari 5 halaman

Tak Penuhi Aturan Free Float, Sejumlah Emiten Terancam Hengkang dari BEI

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengumumkan perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal kepemilikan saham publik atau free float 7,5% pada 10 Januari 2024.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya akan memantau emiten mana saja yang belum memenuhi ketentuan free float. Ini mengingat pada 10 Januari akan keluar laporan dari Biro Administrasi Efek (BAE) terkait data per Desember 2023. 

"Titik kita nanti itu memantau pada tanggal 10 Januari, karena pada 10 Januari nanti keluar laporan dari BAE, jadi data per desember 2023, lewat laporan yang dikeluarkan nanti di awal tahun, awal minggu di Januari kita akan lihat," kata Nyoman saat ditemui di BEI, Selasa (2/1/2023). 

Ia melanjutkan, BEI telah memberikan batas waktu untuk sejumlah emiten yang belum memenuhi saham free float selama dua tahun, yakni sejak 2021. Alhasil, jika emiten tersebut tidak dapat memenuhi minimal saham free float 7,5%, maka berpotensi hengkang dari BEI atau delisting setelah sahamnya disuspensi selama 12 bulan.

5 dari 5 halaman

BEI Buka Peluang

"Itu ada mekanisme, sekali dia ada di papan pemantauan khusus tidak bisa pindah lagi di 12 bulan ya kita akan suspend, suspend enggak bisa juga, pada periode tertentu ya delisting, cuma prosesnya itu berjenjang, jadi tidak seketika diberikan kesempatan pada perusahaan itu tapi stagesnya jelas," kata dia.

Mengacu pada kondisi tersebut, BEI juga membuka peluang untuk meningkatkan ketentuan minimal saham free float sebagai salah satu langkah dalam rangka memperketat kebijakan terhadap emiten atau calon emiten. Ia pun berharap dengan adanya ketentuan free float 7,5% akan membantu likuiditas saham dari para emiten. 

"Terkait dengan peningkatan free float ke depan, tentu kami melihat perkembangan yang saat ini. Tapi nanti menunggu waktu dulu, karena yang 7,5 persen di tahun 2023 pada suatunya kita sudah tingkatkan dari sisi scopnya. Sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik scoopnya lebih luas dan tentunya tujuan kita lebih ketat, 7,5 persen itu kita harapkan dapat membantu likuiditas," imbuhnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.