Sukses

OJK Angkat Bicara Soal Suspensi Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi memberikan tanggapan mengenai suspensi saham CUAN, emiten milik Prajogo Pangestu.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal penghentian sementara atau suspensi saham emiten miliki Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, Bursa sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham CUAN terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual). 

"Pemeriksaan ini dilakukan karena ada 2 kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Sesuai prosedur di Bursa harus diperiksa dulu," kata Inarno dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024). 

Dia bilang, apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK. Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada OJK.

Dalam kaitan dengan perdagangan Efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus- menerus dengan SRO (BEI, KSEI, dan KPEI) untuk mencegah timbulnya praktik-praktik kecurangan. 

Dengan demikian, OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris). 

BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria.

Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk.

Adapun sanksi berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada para pihak yang melakukan pelanggaran.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI Periksa Transaksi Usai Saham CUAN Terbang 6.002%

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi pergerakan saham milik taipan Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Hal itu sehubungan dengan peningkatan harga saham CUAN secara signifikan sejak tercatat di Bursa. Atas kondisi tersebut, Bursa sendiri telah melakukan dua kali suspensi terhadap saham CUAN.

"Suspensi sampai pengumuman lebih lanjut pada saat yang berdekatan. Jadi itu kami periksa dulu lah," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang kepada awak media, Jumat (29/12/2023). 

Kristian mengatakan, Bursa juga memantau saham lain terafiliasi Prajogo Pangestu. Antara lain termasuk seperti PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Bursa menduga ada transaksi semu.

Namun, Bursa masih melakukan investigasi dan terbuka berbagai kemungkinan. "Semua kemungkinan itu akan kami kumpulkan," ucapnya. 

Kristian menuturkan lama suspensi terhadap saham CUAN akan bergantung pada pemeriksaan Bursa nantinya. Jadi lamanya suspensi tergantung pemeriksaan nanti," tambah Kristian.

Merujuk data RTI, saham CUAN saat ini berada pada posisi 13.425. Angka itu naik 6002.27 persen dari harga IPO yang dipatok Rp 220 per lembarnya. Saham CUAN merupakan pendatang baru di bursa yang resmi tercatat pada 8 Maret 2023.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Petrindo Jaya Kreasi Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Logistik Angkutan Laut

Sebelumnya diberitakan, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mendirikan anak usaha baru, PT Armada Maritim Persada (AMP), yang bergerak di bidang angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri.

Direktur Utama Petrindo, Michael mengatakan, pendirian anak usaha baru yaitu AMP merupakan bagian dari strategi pertumbuhan perseroan dengan melakukan integrasi logistik, yang akan menunjang kegiatan operasional Petrindo Jaya Kreasi, yaitu mengelola pengiriman .

"AMP akan menunjang kegiatan transportasi pengangkutan batu bara tambang-tambang kami melalui sungai dan laut dengan optimal dan menjangkau para pelanggan kami dengan lebih efisien dan efektif,” ujar Michael seperti dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Kamis (28/12/2023).

Ia menuturkan,  sarana transportasi laut merupakan hal yang penting dalam kegiatan operasional batu bara di Indonesia selain karena Indonesia merupakan negara kepulauan, transportasi laut merupakan salah satu metode transportasi yang dapat diandalkan dalam melakukan pengiriman produk.

Transportasi sungai dan laut termasuk efektif karena perpindahan barang dapat dilakukan secara bersamaan dalam jumlah banyak sehingga dapat menekan biaya operasional. Selain itu, transportasi air juga efisien karena dapat dilakukan dalam waktu yang singkat dan lebih cepat dari segi ukuran jarak dan waktu tempuh.

Sebagai latar belakang, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri, perlu dibentuk perusahaan khusus untuk mengakomodasikan aktivitas usaha.

Berdasarkan hal itu, berdasarkan Akta Pendirian AMP, Petrindo memiliki kepemilikan di dalam AMP sebanyak 9,999 lembar saham atau sebesar 99,99% dengan nilai nominal sebesar Rp 9.999.000.000.

 

4 dari 4 halaman

Petrindo Jaya Kreasi Kantongi Pinjaman Rp 3,5 Triliun

Sebelumnya diberitakan, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) bersama entitas anak meraih pinjaman Rp 3,50 triliun. Pinjaman itu akan digunakan untuk membiayai pengembangan usaha Perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/12/2023), manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk menyatakan, Perseroan bersama entitas anak yakni PT Mareta Persada  dan kreditur menandatangani perjanjian pinjaman pada 14 Desember 2023. Kreditur itu antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

"Berdasarkan perjanjian kredit sindikasi, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berjangka dan revolving sindikasi dengan nilai fasilitas maksimal pinjaman Rp 3,50 triliun,” tulis Perseroan.

Pinjaman berdasarkan perjanjian kredit sindikasi itu akan jatuh tempo dalam waktu selambat-lambatnya 72 bulan setelah ditandatanganinya perjanjian kredit sindikasi.

"Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan ini akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perseroan secara umum dan membiayai akuisisi perusahaan-perusahaan tambang di antaranya PT Multi Tambangjaya Utama, PT Borneo Bangun Bestari dan PT Borneo Bangun Banua,” tulis manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Perseroan menyatakan, pinjaman dari kreditur tersebut menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan. Selain itu, pinjaman itu akan membantu Perseroan dalam membiayai pengembangan usaha dan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini