Sukses

Meneropong Dampak Delisting Nusantara Infrastructure dari BEI

Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai delisting yang dilakukan Nusantara Infrastructure merupakan hal wajar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bakal mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (private). Alhasil, perusahaan Grup Salim ini akan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai delisting yang dilakukan Nusantara Infrastructure merupakan hal yang wajar. Bahkan, Perseroan juga sudah memberikan alasan terkait delisting tersebut.

“Alasan kenapa delisting dilakukan perusahaannya sudah disampaikan dan wajar juga,” kata Arjun kepada Liputan6.com, Selasa (18/12/2023). 

Mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat sejumlah alasan mengapa META memutuskan untuk melakukan delisting. Pertama, setelah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada 2010 dan 2018, perseroan tidak melakukan penggalangan dana atau capital raising dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukan pada masa depan.

Kedua, kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023, perseroan rugi. Ketiga, Nusantara Infrastructuretidak memberikan dividen kepada pemegang saham setelah tahun buku 2018.

Keempat, terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar atau capital intensive dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi atau return on investment dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang untuk memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Di samping itu, Arjun mengatakan, saham META bukanlah saham yang memiliki kapitalisasi besar. Alhasil, delisting ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasar maupun sektor infrastruktur. 

"Ini juga bukan saham big caps dengan pengaruh besar market capnya juga cukup kecil yakni di bawah Rp 5 triliun. Jadi emiten ini paling tidak bisa dianggap mid-cap, pencabutan atau delisting ini tidak akan pengaruh pasar maupun sektor infrastruktur,” kata dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Strategi Perseroan

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Wahyu Tri Laksono mengatakan, delisting merupakan salah satu strategi atau aksi korporasi dari perusahaan. Keputusan perusahaan terbuka untuk menjadi perusahaan tertutup bisa terjadi karena beberapa kemungkinan. Misalnya, karena tuntutan keadaan atau strategi keuangan sementara atau jangka menengah. 

“Namun, dengan segala keterbatasannya bentuk tertutup bisa jadi karena tuntutan keadaan atau strategi keuangan sementara atau jangka menengah,” kata Wahyu.

PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan melakukan penawaran tender terkait rencana go private META. Harga saham yang ditetapkan dalam penawaran tender tersebut sebesar Rp 250 per saham.

Menurut ia, investor bisa saja memilih untuk menjual saham META bila diyakini masih menguntungkan. Sebab, jika tidak menjual saham tersebut biayanya akan lebih mahal kecuali percaya dengan saham itu secara jangka panjang. 

Meski demikian, Wahyu melihat potensi bisnis dari META ini masih prospektif pada masa mendatang. Hanya saja, potensial bagi perusahaan bukan untuk publik dikarenakan publik tidak bisa lagi melakukan transaksi saham tersebut. 

Ia melanjutkan, jika META sudah menjadi perusahaan tertutup, mereka memiliki keleluasaan untuk tidak berkewajiban membayar dividen kepada pemegang saham publik.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 5 halaman

Go Private, Harga Penawaran Tender Saham META Ditetapkan Rp 250

Sebelumnya diberitakan, PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), perusahaan afiliasi dengan entitas induk utama PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan melakukan penawaran tender terkait rencana go private META. Harga saham yang ditetapkan dalam penawaran tender tersebut sebesar Rp 250 per saham.

Mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (18/12/2023), PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS) akan membeli saham dari pemegang saham Nusantara Infrastructure maksimal 4.490.444.344 atau 4,49 miliar saham. Jumlah saham itu setara 25,35 persen yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastructure Finance, masyarakat dan lainnya.

Perseroan menyebutkan, harga penawaran tender akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 POJK Nomor 3/2021. Harga penawaran tender adalah sekurang-kurangnya akan lebih tinggi dari Rp 187 yang merupakan harga rata-rata 90 hari. Perseroan menyatakan, rata-rata harga 90 hari saham META sebesar Rp 187.

“Dalam hal rencana go private disetujui oleh RUPS, maka akan dilakukan penawaran tender oleh MPTIS dengan menggunakan harga penawaran tender senilai Rp 250 per saham,” tulis Perseroan.

Adapun nilai Rp 250 per saham merupakan harga premium yang 34 persen lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private.

Jika rencana go private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham publik yang tidak tersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI.

  

4 dari 5 halaman

Pemegang Saham Publik

Manajemen Nusantara Infrastructure menyatakan, pemegang saham publik Perseroan saat ini berjumlah 12.491. Dalam hal terdapat saham pemegang saham publik yang sedang dijaminkan oleh pemegang saham publik yang bersangkutan, pemegang saham publik yang bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam penawaran tender apabila pemegang saham publik yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.

Untuk pemegang saham publik yang sahamnya sedang dalam sengketa, pemegang saham publik sebagaimana dimaksud tidak dapat berpartisipasi dalam penawaran tender, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.

Pada 10 November 2023, Perseroan mengumumkan rencana go private. Untuk melakukan aksi korporasi tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana go private dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2023.

Adapun agenda RUPSLB Perseroan antara lain:

1.Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni PT Margautama Nusantara yang mengakibatkan laporan keuangan PT Margautama Nusantara tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

 

5 dari 5 halaman

Agenda Lainnya

2.Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, sebagaimana diubaj dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan sektor keuangan dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar modal.

3.Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan rencana go private termasuk terkait dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan perubahan nama Perseroan.

Perseroan juga menyampaikan sejumlah alasan untuk go private, antara lain:

a. Setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan 2018, Perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan;

b. Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 Perseroan merugi;

c. Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018; dan d. Terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital intensive) dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

“Dengan Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Perseroan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.