Sukses

BEI Pelototi Saham MPRO dan BNBA Imbas Bergerak Tak Wajar

Seiring kenaikan harga saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) dan PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang di luar kebiasaan (UMA), BEI cermati perkembangan pola transaksi dua saham tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) dan PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA). Hal itu menyusul terjadinya kenaikan harga saham keduanya yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Melansir data RTI, saham MPRO ditutup naik 13,33 persen ke posisi 3.400 pada perdagangan Selasa, 11 Juli 2023. Frekuensi perdagangan saham MPRO saat itu tercatat sebanyak 207 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakni 87,8 ribu lembar senilai Rp 293,9 juta. Harga saham MPRO semula stagnan di posisi 1.900.

Hingga pada 6 Juli 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 14,21 persen ke posisi 2.170. Sejak saat itu, harga saham MPRO terus naik hingga mencapai posisi 3.400 pada Selasa.

Dalam sepekan, harga saham, MPRO telah naik 78,95 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir, harga saham MPRO naik 396,35 persen. Sementara saham BNBA melonjak 21,05 persen ke posisi 1.380 pada Selasa. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 5.468 kali. Volume saham yang ditransaksikan sebanyak 13,88 juta lembar senilai Rp 18,54 miliar. Dalam sepekan, harga saham BNBA naik 51,65 persen.

Sedangkan dalam satu tahun terakhir, harga saham BNBA masih terkoreksi 8,61 persen. “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata manajemen Bursa, Rabu (12/7/2023).

BEI saat ini mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut. Oleh sebab itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.

Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Informasi terakhir mengenai MPRO dan BNBA yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI Beri Sanksi kepada 2 Perusahaan Sekuritas, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis, teguran dan denda kepada sejumlah perusahaan sekuritas Indonesia.

Mengutip laman BEI, Selasa (11/7/2023), BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. BEI memberikan sanksi dan denda kepada perseroan lantaran pelaksanaan kegiatan operasional belum sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan atau ehanced due diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabaj, penyelesaian transaksi nasabah dan pengawasan transaksi bursa,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Manullang.

Selain itu, BEI juga mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas. BEI menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaksanaan kegiatan operasional PT KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan atau enhanced due diligence (EDD), dan manajemen risiko terkait transaksi nasabah.

 

3 dari 4 halaman

Sanksi di Pasar Modal

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu kepada:

PT KAM berupa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan. 

"Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan, dan PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah," imbuhnya.

Adapun pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran (Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS) dan PT Kresna Sekuritas berupa sanksi administratif berupa denda. 

 

4 dari 4 halaman

Sanksi di Pasar Modal Lainnya

Selain itu, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM) yaitu kepada PT MCM berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. 

Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik, PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10 persen NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran (Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode 2016 hingga 2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.

Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham MPRO

  • Saham BNBA

  • UMA

Video Terkini