Sukses

Komisaris Bakal Gelar RUPSLB, Ini Tanggapan Direksi Tiga Pilar

Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menyatakan sikap terhadap dewan komisaris yang umumkan rencana RUPSLB pada 22 Oktober 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyatakan sikap terhadap dewan komisaris yang umumkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin 22 Oktober 2018.

Pemanggilan RUPSLB pun dilakukan pada Jumat 28 September 2018. Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengklaim, langkah dewan komisaris tersebut telah melanggar ketentuan dan mengaku mengatasnamakan pengurus perseroan yang berwenang.

"Dikarenakan tidak ada pergantian direksi, pemanggilan RUPSLB pada Jumat 28 September 2018 oleh Dewan Komisaris yang diselenggarakan pada Senin 22 Oktober 2018 mendatang tidak sah menurut hukum," tulis manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Menurut manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, berdasarkan surat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-1825/PM.2/2018 tertanggal 12 September 2018 tentang permohonan dispensasi terkait rencana RUPSLB, pada intinya menyatakan susunan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam dan di luar di luar pengadilan ada susunan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar dalam database sistem administrasi badan hukum, direktorat jenderal administrasi hukum umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, rencana pelaksanaan RUPSLB oleh Dewan Komisaris pada 22 Oktober 2018 harus tunduk pada ketentuan pasal 79 ayat 1 sampai dengan ayat 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Manajemen perseroan pun klaim tidak bisa terima aksi dan tindakan komisaris tersebut. Perseroan akan gugat secara hukum terhadap komisaris atas aksi dan tindakannya.

Sebelumnya pada 27 Juli 2018, perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST). Pada agenda keempat RUSPT tersebut, persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan.

Manajemen direksi menilai, perubahan agenda keempat yang terjadi secara tiba-tiba dalam RUPST dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 anggaran dasar perseroan dan pasal 75 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait tata cara perubahan agenda RUPS sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan voting terhadap perubahan agenda rapat yang dilakukan menurut direksi cacat hukum.

"Oleh karena tidak ada keputusan yang diambil dalam RUPST Perseroan pada 27 Juli 2018 mengenai persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan, maka tidak terjadi pemberhentian direksi dan dewan komisaris perseroan dan karenanya secara hukum direksi perseroan masih sah dan berwenang untuk bertindak mewakili perseroan," tulis manajemen perseroan.

Demikian pula rapat oknum komisaris 10 Agustus 2018, yang seolah-olah menegaskan sesuatu yang tidak terjadi dalam RUPST Perseroan, yaitu pemberhentian direksi, dan kemudian hasil keputusan rapat dewan komisaris itu digunakan untuk memberhentikan secara paksa dan ambil alih tugas dan kewenangan dewan direksi telah timbulkan kerugian bagi perseroan.

 

 

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan OJK soal Kisruh TPS Food

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, tidak bisa menilai terkait status keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada Jumat 27 Juli 2018.

Sebelumnya, AISA dikabarkan kisruh pada saat menggelar RUPST tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Juli lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi menyatakan, status apakah RUPST AISA sah atau tidak bukan merupakan kewenangan OJK.  

"Sebulan setelah RUPS mereka akan sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), OJK tidak dalam posisi menyatakan rups itu sah atau tidak. Kita tidak ikut campur dengan apa yang ada di rups, itu kuncinya," tutur dia di Gedung BEI, Senin 27 Agustus 2018.

Seperti diketahui, sejumlah pemegang saham AISA dilaporkan tidak menyetujui beberapa agenda dalam RUPST perusahaan. Pemegang saham tidak setuju terkait perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.

"Pergantian direksi komisaris itu harus dalam RUPS, kalau mereka butuh dirut baru maka akan ada pergantian direksi. Kita tidak dalam posisi mengatakan rups itu tidak sah kita hanya berwenang dalam keterbukaan," kata Fakhri.

Melihat hal ini, Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Perusahaan Anton Prasentyatono turut mengambil suara untuk memutuskan pengambilan keputusan untuk menyerahkan hasilnya kepada OJK.

Namun hal ini terganjal oleh Direktur Utama Perusahaan Joko Mogoginta yang tidak merealisasikan hak suaranya pada RUPST. Joko Mogoginta juga merupakan salah satu pemegang saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

"Kalau mau RUPS sampaikan ke kita dulu, agendanya ada berapa, sudah recover apa belum? RUPS-nya berapa persen, begitu," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.