Sukses

Otoritas Bursa Cabut Suspensi, Saham Express Transindo Melonjak

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) pada sesi II Kamis 5 April 2018.

Saham PT Express Transindo Utama Tbk langsung melonjak. Berdasarkan data RTI, pada penutupan perdagangan saham Kamis 5 April 2018, saham TAXI naik 18,35 persen ke posisi Rp 187 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 13.993 kali dengan nilai transaksi Rp 71,7 miliar.

Penguatan saham TAXI itu berlanjut hingga penutupan perdagangan Jumat (6/4/2018). Harga saham PT Express Transindo Utama Tbk naik 4,28 persen ke posisi Rp 195 per saham.

Total frekuensi perdagangan saham sektiar 10.296 kali dengan nilai transaksi Rp 60,2 miliar. BEI membuka suspensi saham PT Express Transindo Utama Tbk merujuk pada pengumuman bursa Nomor Peng-SPT-00005/BEI.PPI/04-2018 pada 2 April 2018 soal penghentian sementara perdagangan efek.

Kemudian surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-4609/DIR/0318 perihal penundaan pembayaran bunga ke-15 atas obligasi I PT Express Transindo Utama tahun 2014. Selain itu, surat KSEI Nomor KSEI-5174/DIR/0418 perihal pembayaran bunga ke-15 dan denda keterlambatan obligasi Express Transindo Utama tahun 2014.

Oleh karena itu, bursa memutuskan mencabut suspensi saham PT Express Transindo Utama Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada 5 April 2018.

“Bursa meminta kepada semua pihak untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi Perseroan terutama mengenai pemenuhan kewajiban perseroan pada masa mendatang,” ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PT Express Transindo Gagal Bayar Bunga Utang

Sebelumnya, manajemen PT Express Transindo Utama Tbk gagal bayar bunga ke-15 obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun.

Berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), seperti ditulis Kamis (29/3/2018), pembayaran bunga ke-15 Obligasi atau surat utang I PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) seharusnya dilaksanakan pada 26 Maret 2018.

Akan tetapi, pembayaran ditunda karena dana belum efektif di rekening KSEI sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan Direktur KSEI Supranoto Prajogo dalam surat KSEI pada 23 Maret 2018.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pun kembali menurunkan peringkat obligasi I Tahun 2014 dari BB- menjadi D atau default. Ini lantaran PT Express Transindo Utama Tbk gagal bayar bunga pada 26 Maret 2018. Peringkat utang tersebut menjadi default ketika utang gagal bayar. Gagal bayar utang terjadi ketika pertama kali tak membayar kupon bunga. Pefindo juga menurunkan peringkat TAXI dari BB- menjadi SD atau selective default.

Sebelumnya, hasil pemeringkatan Pefindo pada 14 Maret 2018 juga menurunkan peringkat obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun menjadi BB- untuk periode 12 Maret 2018-1 Maret 2019.

Peringkat tersebut juga diberikan berdasarkan data dan informasi dari PT Express Transindo UtamaTbk serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2017 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016.

 

Saksikan Video Pilihan di bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.