Sukses

BEI Cabut Suspensi, Saham Bank Pundi Merosot 9 Persen

Otoritas bursa cabut suspensi saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk sejak sesi pertama perdagangan 12 Agustus 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bank Pundi Indonesia Tbk (BEKS) pada perdagangan saham Jumat (12/8/2016).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, pencabutan suspensi tersebut dilakukan sejak sesi pertama perdagangan saham 12 Agustus 2016 di pasar reguler dan tunai.

Saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk pun tergelincir usai cabut suspensi saham. Pada perdagangan saham Jumat pekan ini, saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk turun 9,92 persen ke level Rp 109 per saham. Saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk sempat berada di level tertinggi Rp 111 dan terendah Rp 109 per saham.

Total frekuensi perdagangan saham sekitar 539 kali dengan volume perdagangan 345.265. Nilai transaksi harian saham Rp 4,2 miliar.

Sebelumnya otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk (BEKS) pada perdagangan Kamis 11 Agustus 2016.

Suspensi saham itu lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk. Berdasarkan data RTI, saham BEKS sudah naik 210,26 persen ke level harga Rp 121 per saham pada perdagangan saham Rabu 10 Agustus 2016.

Harga saham PT Bank Pundi  Indonesia Tbk sempat berada di level tertinggi Rp 121 dan terendah Rp 50 per saham pada pekan ini. Sepanjang tahun berjalan 2016, saham PT Bank Pundi Tbk naik 128,30 persen ke level harga Rp 121 per saham. Nilai transaksi harian saham sekitar Rp 41,6 miliar.

Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menuturkan penghentian sementara perdagangan saham PT Bank Pundi Tbk dilakukan di pasar reguler dan tunai dengan tujuan memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Bank Pundi Tbk. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini