Walhi: Penanganan Karhutla Tak Bisa Hanya Andalkan Pemadaman

Pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan dan pengawasan konsesi hingga penegakan hukum.

Diterbitkan 18 September 2026, 11:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Upaya tersebut dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi.

Menurut dia, pengawasan perlu diperkuat, terutama di kawasan perkebunan dan konsesi perusahaan yang rawan terbakar. Pemegang izin juga harus memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.

 

Pembagian Tanggung Jawab Penanganan Karhutla

Pembagian tugas penanganan karhutla telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut menekankan penguatan pencegahan dan penegakan hukum melalui koordinasi berbagai kementerian, lembaga, aparat keamanan, dan pemerintah daerah.

Dalam aturan itu, kementerian koordinator yang membidangi politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan terpadu. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bertugas menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Di sektor teknis, kementerian yang menangani pertanian bertanggung jawab mengawasi kegiatan usaha pertanian dan mendorong penggunaan teknologi pembukaan lahan tanpa membakar.

Sementara itu, instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan menjalankan patroli, mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan, serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Penanganan dampak karhutla juga melibatkan sejumlah instansi lain. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, sedangkan Kementerian Sosial menangani pelayanan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjalankan fungsi komando dan koordinasi penanganan bencana, termasuk menyiagakan dukungan peralatan serta membantu operasi pemadaman.

Adapun BMKG menyediakan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta kondisi cuaca dan musim untuk mendukung pengambilan keputusan dalam penanganan karhutla.

Dari sisi keamanan dan hukum, TNI dan Polri dapat dikerahkan untuk mendukung patroli serta operasi pemadaman. Jaksa Agung bertanggung jawab mengoptimalkan penegakan hukum pidana terhadap pelaku karhutla, sementara pemerintah daerah berperan memimpin operasi penanganan di wilayah masing-masing dan menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya.

Inpres Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pelaporan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Dengan pembagian tugas tersebut, penanggulangan karhutla mencakup pencegahan, pemadaman, penanganan dampak, hingga penegakan hukum.