Viral Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara

Pulau Katang di Kepri viral usai muncul iklan penjualan Rp 65 miliar untuk pulau pribadi dan resor eksklusif.

Diterbitkan 28 Mei 2026, 16:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), viral di media sosial usai muncul iklan yang menawarkan pulau tersebut dengan harga Rp 65 miliar.

Dalam unggahan yang beredar, Pulau Katang disebut cocok dijadikan pulau pribadi hingga kawasan resor dan wisata eksklusif. Lokasi pulau itu berada di pintu masuk wilayah Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari di Kepri.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengaku tengah menyelidiki informasi penjualan Pulau Katang.

"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi, Kamis (28/5/2026).

Dia menjelaskan, secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki penuh oleh individu atau perorangan, apalagi diperjualbelikan begitu saja.

Menurut dia, yang bisa dialihkan hanyalah hak atas lahan seperti hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU), bukan kepemilikan pulau secara utuh.

"Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri maupun Kementerian ATR/BPN terkait status penawaran jual beli Pulau Katang tersebut.

"Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujar Hendri.

 

Isu Sensitif

Dia mengatakan bahwa penjualan pulau di Kepri sering jadi isu sensitif, mengingat posisi geografis provinsi ini dekat dengan perbatasan antarnegara.

Hendri turut mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar penjualan pulau di Kepri, apalagi melalui media sosial.

"Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks," katanya.