Paket Ekspedisi Berisi Ganja Terendus di Bandara Ngurah Rai

Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur pengiriman barang di Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil digagalkan polisi.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 17:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bali Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap dua pria asal Gianyar diduga melakukan penyudupan narkotika jenis ganjar dengan berat 152 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut kemudian dilakukan pengawasan terhadap pengirimannya hingga ke alamat tujuan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, paket tersebut ditemukan di gudang cargo domestik bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, di mana dalam kondisi dibungkus plastik hitam dengan tulisan jasa pengiriman.

Setelah itu, petugas melakukan metode controlled delivery untuk mengetahui penerima paket.

Keesokan harinya, Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 WITA, paket tersebut diantar ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik, Gianyar.

Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial D.D. (25), petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal.

Dari keterangan D.D., paket tersebut disebut milik temannya berinisial K.N.P. (30) yang juga tinggal di Gianyar. Polisi kemudian menuju rumah K.N.P. di Jalan Patih Jelantik untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu lembar kertas rokok.

K.N.P. kemudian dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk proses pemeriksaan lanjutan. Setelah paket dibuka, ditemukan satu tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening.

Di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.

 

 

Amankan Barang Bukti

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka K.N.P. mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Narkotika tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi menuju Bali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda I Gede Suka Artana.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam pengiriman tersebut.