Hati-Hati Penipuan Modus Kurir COD, Incar Toko hingga Agen Tarik Tunai

Polisi meringkus pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai kurir pengantar paket COD yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

OlehFauzan
Diterbitkan 22 Februari 2026, 12:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus dua pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai kurir pengantar paket COD yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap setelah sempat buron dan aksinya viral di media sosial.

Pelaku masing-masing berinisial AAP (38) dan AMZ (33). Keduanya ditangkap di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.

AAP diduga sebagai pelaku utama, sementara AMZ turut diamankan karena berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa.

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Andi Alfian mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah rangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi, serta rekaman video yang beredar luas di media sosial dan diviralkan oleh para korban.

 

"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Panakkukang. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa handphone, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dipakai ketika melakukan penipuan," tutur Alfian kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Pelaku nyatanya tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. AAP diketahui juga aktif melakukan penipuan di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.

"Setelah dilakukan pengembangan barulah ketahuan jika pelaku juga beraksi lintas kabupaten," jelas dia.

 

Modus Operandi Pelaku

Di wilayah hukum Polres Gowa sendiri, kata Alfian, tercatat sedikitnya enam laporan polisi terkait aksi pelaku. Namun, jumlah korban diduga mencapai puluhan karena masih ada yang belum membuat laporan resmi.

"Untuk di Gowa ada enam TKP yang sudah melapor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengunggah pengalaman mereka ke media sosial. Sasaran pelaku rata-rata adalah toko hingga agen BRILink.

"Pelaku mendatangi tempat usaha seperti toko sembako, laundry, dan agen BRILink. Dalam sehari bisa mendatangi beberapa TKP dengan modus yang sama, meski tidak semuanya berhasil membawa kabur uang," terangnya.

Alfian menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai kurir atau agen pengantar paket COD. Mereka nantinya mengaku kepada karyawan atau penjaga toko bahwa telah berkomunikasi dengan pemilik usaha tersebut untuk meminta biaya paket.

Tanpa sepengetahuan pemilik usaha, karyawan toko kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku.

"Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang antara Rp 1,4 juta hingga Rp 3 juta di lokasi berbeda," beber Alfian.

"Selain itu, pelaku juga menyasar agen BRILink dengan modus berpura-pura hendak melakukan penarikan uang tunai," sambungnya.

 

Lokasi Penipuan

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, Kota Makassar, dan Kabupaten Maros, dengan total hasil penipuan mencapai jutaan rupiah.

Daftar lokasi dan kerugian korban adalah sebagai berikut:

1. Laundry ASI Citra Garden (2026) sebanyak Rp 370 ribu

2. Laundry ASI BTN Skarda Makassar (2026) tidak berhasil melakukan penipuan

3. BRILink dan Counter Kelurahan Samata, Gowa (2026) sebanyak  Rp 1.470.000

4. BRILink dan Counter Kelurahan Romang Polong, Gowa (2026) sebanyak Rp 1.470.000

5. BRILink dan Counter Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa sebanyak Rp 1.470.000

6. BRILink dan Counter Jalan Tamalate 1, Makassar (2026) sebanyak Rp 1.470.000

7. BRILink dan Counter Jalan Emmy Saelan, Makassar (2026) sebanyak Rp 1.470.000

8. BRILink dan Counter Jalan Moncongloe, Maros sebanyak Rp 1.470.000

9. BRILink dan Counter Jalan Kariango, Maros sebanyak Rp 200 ribu

10. BRILink dan Counter Kelurahan Mamajang, Makassar (2024) sebanyak Rp 3 juta.

Adapun saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.