Polisi di Tangerang Gelapkan Mobil Rental dan Pinjam Uang Rp50 Juta Belum Dikembalikan

Bripka AI, anggota Polresta Tangerang dilaporkan para korbannya usai menggelapkan mobil rental dan belum mengganti uang pinjaman sebesar Rp50 juta.

Diterbitkan 16 Februari 2026, 18:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Tangerang - Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI melakukan aksi penipuan berupa penggelapan mobil rental. Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi membenarkan adanya aksi penipuan yang dilakukan anggota kepolisian itu.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin (16/2/2026).

Sebelumnya, Bripka AI dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL, yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.

Imam bilang, atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang ini telah menjalani sidang disiplin Polri. Berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, meski telah dijatuhi sanksi demosi oknum polisi tersebut masih akan menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana yang ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

"Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya," katanya.

Imam menambahkan, pihaknya membuka ruang pelaporan jika masih terdapat masyarakat lain yang menjadi korban penipuan oleh anggota Polresta Tangerang tersebut.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana," kata Imam.

Â