Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Keluarga Nilai Alasan Polisi Tidak Logis

Penghentian penyelidikan kasus kematian misterius Arya Daru oleh kepolisian memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.

OlehHendro
Diterbitkan 10 Januari 2026, 08:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Harapan keluarga almarhum Arya Daru untuk memperoleh kejelasan atas kematian yang menimpa anggota keluarga mereka kembali diuji.

Pada 7 Januari 2026, Meta Puspitari, istri almarhum, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Metro Jaya.

Surat tersebut menyatakan bahwa penyelidikan kasus kematian Arya Daru dihentikan karena belum ditemukan unsur tindak pidana.

Namun, fakta lain justru mencuat. Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum keluarga, penetapan penghentian penyelidikan diketahui telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada 12 Desember 2025.

Selisih waktu hampir satu bulan antara penetapan dan pemberitahuan itu dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses hukum.

Ketua Tim Hukum Keluarga Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicolay Aprilindo, menyampaikan keberatan keras atas alasan penghentian perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan melalui sebuah video yang dibagikan kepada publik. Dalam video tersebut, Nicolay menilai frasa 'belum ditemukan peristiwa pidana' justru secara hukum mengandung makna bahwa kemungkinan adanya tindak pidana masih terbuka.

"Secara logika hukum, jika disebut belum ditemukan peristiwa pidana, maka seharusnya penyelidikan diperkuat, bukan malah dihentikan. Ini kontradiktif dan tidak logis," ujar Nicolay dalam video tersebut.

Selain persoalan substansi, keluarga juga menyoroti aspek administratif dalam penanganan perkara. Hingga kini, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penetapan penghentian penyelidikan secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan administratif yang berpotensi berdampak pada hak keluarga korban.

 

Masih Banyak Fakta Krusial

Lebih lanjut, tim hukum keluarga menilai masih banyak fakta krusial yang belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik.

Di antaranya temuan empat sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) yang belum teridentifikasi, keberadaan lakban dan plastik yang menutup kepala korban, serta ponsel milik almarhum yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan.

Tak hanya itu, keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi juga menambah daftar kejanggalan. Menurut keluarga, seluruh fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam penyelidikan.

Keluarga menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pencarian dan pengumpulan alat bukti merupakan kewenangan penuh penyidik. Oleh karena itu, mereka menolak anggapan bahwa pembuktian dibebankan kepada keluarga korban.

"Kewajiban pembuktian ada pada negara melalui penyidik, bukan pada keluarga korban yang sedang mencari keadilan," kata Nicolay.

Atas dasar itu, keluarga almarhum Arya Daru mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan dan menggelar gelar perkara khusus secara terbuka.

Mereka berharap langkah tersebut dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga yang hingga kini masih menanti kebenaran di balik kematian Arya Daru.