Komplotan Maling Motor Bersenjata Api Tak Berkutik Diringkus Polisi di Lampung

Polisi meringkus komplotan maling motor bersenjata api di Lampung. Barang bukti yang disita antara lain; satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dua pisau, tiga butir amunisi aktif, dua sepeda motor Honda Beat hasil curian dan peralatan pembobol motor.

Diterbitkan 05 Desember 2025, 11:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejahatan komplotan maling motor atau curanmor yang menggunakan senjata api dan selama ini meresahkan warga Bandar Lampung akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus jaringan pelaku Curanmor yang beraksi di sedikitnya 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam penangkapan tersebut, polisi terperangah menemukan barang bukti berbahaya yang kerap digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. Di antaranya senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam jenis badik, serta butiran peluru aktif. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menjelaskan, kasus itu terungkap berkat pengembangan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah toko rokok elektronik di Kecamatan Sukarame.

“Dari proses penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SS dan AR. Sementara dua rekannya, R dan Y, yang merupakan warga Lampung Timur, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/12/2025). 

Tidak hanya menjarah kendaraan, para pelaku juga diketahui kerap membawa senjata api dalam setiap aksinya. 

Barang bukti yang disita antara lain; satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dua pisau, tiga butir amunisi aktif, dua sepeda motor Honda Beat hasil curian dan peralatan pembobol motor.

"Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran mereka tersebar di wilayah Sukarame, Panjang, hingga Antasari. Selain empat pelaku inti, kami masih memburu dua penadah yang turut terlibat," bebernya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.