Liputan6.com, Asahan - Ajun Inspektur Dua (Aipda) Alfi Hariadi Siregar akhirnya dijebloskan ke bui setelah cukup lama berstatus tersangka. Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan personel Polres Asahan itu dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Alfi merupakan tersangka kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. Dia ditangkap bersama 2 orang TNI, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar, serta seorang sipil, Amir Simatupang pada November 2024 lalu.
Publik cukup lama menanti kapan Alfi diproses secara hukum. Lantaran Alfi disebut-sebut sebagai ‘pencuri’ 1,2 ton sisik trenggiling dari Mapolres Asahan.
Advertisement
Sementara 2 pelaku dari TNI dan seorang sipil sudah divonis lebih dulu. Sedangkan Alfi sempat menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Dia juga sudah dihukum dalam sidang etik Polri.
Upaya Alfi lepas dari jerat hukum sudah dilakukannya lewat Praperadilan. Namun Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menolak gugatan prapid itu pada 9 Juli 2025. Dalam penyerahan itu, Alfi langsung memakai rompi tahanan kejaksaan. Tangannya juga diborgol.
"Proses tahap dua ini membuktikan hukum tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Buktinya ini, komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, Kamis (18/9/2025).
Diketahui, dalam kasus ini Alfi diduga sebagai aktor intelektual. Dia diduga mengatur perdagangan, mulai dari mengambil sisik dari gudang Mapolres Asahan, hingga melakukan pengiriman.
Alfi terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Â
Kerugian Lingkungan Capai Rp 298,5 Miliar
Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling.Â
Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar. Sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari gudang Mapolres Asahan.
Dalam proses hukumnya, dua prajurit TNI divonis ringan dengan satu tahun penjara. Sementara, Amri Simatupang divonis 3 tahun penjara. Keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar.Â
Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor tenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.Â
Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4587684/original/022793600_1695628937-IMG_20230925_140608.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)