Nurminah Ditemukan Tewas Dicor Dalam Sumur, Pelakunya Ternyata Sang Pacar

Dilaporkan hilang selama 12 hari, Nurminah, seorang warga Lombok Barat ditemukan sudah menjadi mayat dicor di dalam sumur rumah sang pacar.

Diperbarui 27 Agustus 2025, 14:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lombok - Dilaporkan hilang selama 12 hari, Nurminah, seorang warga Lombok Barat ditemukan sudah menjadi mayat dicor di dalam sumur sebuah rumah.

Saat dirinya dilaporkan hilang pada 10 Agustus 2025, pihak keluarga menerima pesan dari ponsel korban yang menyebut bahwa dirinya berangkat kerja ke luar negeri. Dari situ, keluarga sudah mulai menaruh curiga, hingga akhirnya melapor ke polisi.

Benar saja, Nurminah kemudian ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (22/8/2025), dalam kondisi tubuh dicor di dalam rumah milik pacarnya, Imam Hidayat.

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menahan Imam Hidayat pada Sabtu dini hari (23/8/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan, penyidik telah menetapkan pemilik rumah Imam Hidayat (IH) sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan," katanya.

Terkait motifnya, polisi menyabutkan karena persoalan asmana, pelaku cemburu. Meski begitu pihak kepolisian belum merinci apa yang memicu pelaku cemburu terhadap korban.  

Polisi menemukan barang bukti yang turut menguatkan IH sebagai tersangka berupa senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban. Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

 

Niat Hilangkan Jejak Kejahatan

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memukul korban. Usai tidak sadarkan diri, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen.

Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Atas pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," ucapnya.