Berstatus Mahasiswi, Gadis Cantik Asal Kalteng Ini Bernama Unik Hanya Satu Huruf

Remaja berusia 18 tahun ini membeberkan, di balik namanya yang singkat tersimpan impian dan semangat.

Diperbarui 24 Juli 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Palangka Raya- Sebuah nama yang unik sering kali membawa kisah tersendiri bagi pemiliknya. Begitulah yang dialami C, gadis remaja dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang viral di media sosial karena memiliki nama satu huruf.

Remaja berusia 18 tahun ini membeberkan, di balik namanya yang singkat tersimpan impian dan semangat. Menurutnya, pemilihan huruf "C" juga dilatarbelakangi dengan kesamaan bunyi dari kata "she" dalam bahasa Inggris, yang berarti perempuan.

"Awalnya, orang tua saya memberi nama C karena mengira akan menjadi anak bungsu. Saya anak perempuan ketiga, karena itulah nama saya sesuai dengan abjad ketiga, yaitu C,"ungkap C kepada Liputan6.com, Kamis (24/7).

C menilai, namanya tersebut dapat memberikan karakter yang kuat dan mudah diingat. Meskipun, menurutnya hal tersebut kadang terdengar aneh bagi sebagian orang dan berpotensi jadi bahan candaan.

Alumni Sekolah Menegah Atas Negeri (SMA) 1 Mentaya Hulu ini menegaskan, bahwa namanya tersebut bukan merupakan inisial. Hal dibuktikan, dengan tercatatnya C secara resmi di dokumen kependudukan, mulai dari akte kelahiran hingga kartu tanda penduduk.

"C juga bisa diartikan sebagai cakap, cekatan, cerdas, cantik. Pokoknya sesuatu yang positif," tambahnya.

Setelah namanya viral, kecintaanya C dalam dunia media sosial bertambah dan ia tuangkan melalui pendidikan tinggi. Saat ini, C tercatat sebagai mahasiswi baru di Universitas Muhamadiyah Palangka Raya, mengambil program studi Ilmu Komunikasi.

Tanggapan Dukcapil

Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang, menjelaskan, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan telah diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022.

Agus berpendapat, dalam aturan tersebut nama harus terdiri minimal dua kata dan tidak boleh bermakna ganda seperti singkatan. Selain itu, nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi.

Namun, terkait gadis yang memiliki nama satu huruf asal Kotawingin Timur, Agus berpendapat hal itu masih sah. Sebab, pemberian nama C digunakan sebelum aturan baru tersebut terbit.

"Pemberian nama itu (C) sebelum permendagri yang baru ini terbit. Apabila pemberian nama setelah permendagri terbit itu yang nggak boleh,"katanya.

Agus juga menambahkan, pihaknya telah menawarkan pendampingan untuk keluarga C, jika mereka berkeinginan untuk mengganti namanya sesuai dengan ketentuan yang baru.

“Apabila ada keinginan, kami siap melalukan pendampingan. Karena harus membuat surat keterangan dulu untuk ijasahnya dan dibawa ke pengadilan atas dasar akte kelahiran,"pungkasnya.